Search

KPU Minta Pemda Tunaikan Anggaran Pilkada 2018 Juli Mendatang

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum berharap 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2018 menyelesaikan persoalan dana hibah bagi penyelenggara maksimal Juli mendatang.

Harapan tersebut muncul setelah KPU mendapat kabar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menetapkan batas waktu perundingan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada bulan depan.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, penandatanganan NPHD dapat dilakukan setelah penyelenggara pilkada dan pemerintah daerah setempat selesai berunding soal nilai hibah.

"Pemda harus tahu target kita, mulai kerja kapan. Juli kita sudah mulai kerja, nah itu kan pasti mengandung konsekuensi biaya. September kita sudah menetapkan daftar pemilih," kata Arief di kantornya, Rabu (14/6).

Hingga saat ini ada 14 daerah penyelenggara Pilkada 2018 yang sudah menyepakati NPHD dengan KPU di lokasi masing-masing. Total daerah penyelenggara Pilkada 2018 adalah 171 wilayah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Di tingkat provinsi, kata Arief, baru Provinsi Jawa Barat yang telah menyelesaikan dan menyepakati NPHD untuk Pilkada. Sementara, 16 provinsi lain masih proses pembahasan.

"Kami harap bulan depan selesai, masa bahas (NPHD) tidak selesai-selesai," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono berkata bahwa NPHD untuk Pilkada 2018 akan diterbitkan dalam satu termin, bukan seperti Pilkada 2017 dan 2015 yang dibagi dalam beberapa tahap tahun anggaran.

"Insya Allah nanti semua satu termin. Pencairannya ya terserah KPU masing-masing ke Pemda," tutur Sumarsono.

Tahap sosialisasi Pilkada 2018 dimulai hari ini hingga 26 Juni tahun depan. Hari pemungutan suara Pilkada 2018 dijadwalkan pada 27 Juni. Kemudian, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan hingga 9 Juli 2018.

(wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU Minta Pemda Tunaikan Anggaran Pilkada 2018 Juli Mendatang"

Post a Comment

Powered by Blogger.