Search

Mendagri Serahkan Surat Tugas Plt ke Wakil Gubernur Bengkulu

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan kepada Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) gubernur menggantikan peran Ridwan Mukti yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan surat tugas Plt dilakukan Tjahjo pada Kamis (22/6) sore. Rohidin ditugaskan menjadi Plt karena Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sejak kemarin (21/6).

"Ya, pokoknya dasar kami dia sudah ditahan dan kami sudah buat surat ke KPK juga untuk konfirmasi, dengan ditahan dia tak bisa melakukan tugas sehari-hari, maka perlu ditunjuk pelaksana tugas," ujar Tjahjo kepada wartawan di kantornya.

Ridwan bersama istrinya Lily Maddari dan Bos PT RDS Rico Diansari diduga sebagai penerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diduga menerima suap dari Jhoni Wijaya, Direktur PT SMS, yang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Uang Rp1 miliar diamankan di rumah Ridwan. Dana itu diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhoni. Sementara, ditengarai sudah ada komitmen fee dari Jhoni untuk diserahkan kepada Ridwan sebesar Rp4,7 miliar.

Sejak Ridwan ditetapkan sebagai tersangka, Kemendagri disebut belum menerima surat pengunduran diri darinya. Namun, menurut Tjahjo, penunjukkan Plt Gubernur tak perlu menunggu surat pengunduran diri dari kepala daerah terkait.

"Ya tidak apa-apa. Kan, dia sudah ditahan. Masalahnya kan dia sudah ditahan. Tidak perlu menunggu inkracht toh," ujarnya.

Rohidin dapat dilantik menjadi Gubernur Bengkulu jika Ridwan nantinya menerima putusan hukum tetap  dalam kasus yang menjeratnya.

Hal serupa juga dapat terjadi jika Ridwan mengajukan surat pengunduran diri, dan hal itu diterima oleh DPRD Provinsi serta Kemendagri.

(wis/gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mendagri Serahkan Surat Tugas Plt ke Wakil Gubernur Bengkulu"

Post a Comment

Powered by Blogger.