Penyerahan surat tugas Plt dilakukan Tjahjo pada Kamis (22/6) sore. Rohidin ditugaskan menjadi Plt karena Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sejak kemarin (21/6).
"Ya, pokoknya dasar kami dia sudah ditahan dan kami sudah buat surat ke KPK juga untuk konfirmasi, dengan ditahan dia tak bisa melakukan tugas sehari-hari, maka perlu ditunjuk pelaksana tugas," ujar Tjahjo kepada wartawan di kantornya.
Mereka diduga menerima suap dari Jhoni Wijaya, Direktur PT SMS, yang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang Rp1 miliar diamankan di rumah Ridwan. Dana itu diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhoni. Sementara, ditengarai sudah ada komitmen fee dari Jhoni untuk diserahkan kepada Ridwan sebesar Rp4,7 miliar.
"Ya tidak apa-apa. Kan, dia sudah ditahan. Masalahnya kan dia sudah ditahan. Tidak perlu menunggu inkracht toh," ujarnya.
Rohidin dapat dilantik menjadi Gubernur Bengkulu jika Ridwan nantinya menerima putusan hukum tetap dalam kasus yang menjeratnya.
Hal serupa juga dapat terjadi jika Ridwan mengajukan surat pengunduran diri, dan hal itu diterima oleh DPRD Provinsi serta Kemendagri.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Serahkan Surat Tugas Plt ke Wakil Gubernur Bengkulu"
Post a Comment