Search

Pansus Angket KPK Proyeksikan Anggaran Mencapai Rp3,1 Miliar

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar memproyeksikan anggaran pansus mencapai Rp3,1 miliar hingga akhir masa tugas, yakni 60 hari masa kerja sejak dibentuk pansus angket.

Selain untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan, kata Agun, anggaran itu sudah termasuk untuk kepentingan konsinyering para ahli yang diundang hingga kunjungan ke luar kota.

"Kami bicarakan masalah anggarannya mencapai Rp3,1 miliar. Termasuk sudah konsinyering," ujar Agun usai rapat pansus angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).

Agun mengatakan, rapat pansus kali ini juga membahas soal mekanisme kerja yang akan dilakukan oleh pansus. Pansus angket nantinya akan membagi dua plot kerja, yakni terkait kebijakan dan operasional KPK.

"Jadi nanti ada pakar (yang diundang) lalu lembaga mana (yang diundang kami atur)," ujarnya.

Rapat pansus kali ini juga membahas soal term of reference soal pansus angket KPK. TOR itu sedianya akan dibagiakan kepada pihak terkait pansus angket sebagai materi penyelidikan.

"TOR akan jadi rujukan pansus yang akan dikirim kepada semua pihak yang kami undang untuk hadir," ujar Agun.

Bahas Pernyataan Juru Bicara KPK

Di sisi lain, Agun menyampaiakan, pansus angket juga membahas soal penyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengenai pembentukan pansus angket terhadap KPK. Pansus bersepakat akan mengirim surat kepada pimpinan KPK untuk mengkalrifikasi pernyataan tersebut.

"Kami mendiskusikan Juru Bicara KPK itu (Febri) mengeluarkan pernyataan yang justru menyerang posisi panitia angket," ujar Agun.

Meski mengkritisi Juru Bicara KPK, kata Agun, DPR tetap menghormati KPK dalam perannya sebagai penegak hukum. Namun, Agun menegaskan DPR memiliki kewenangan sebagai lembaga politik untuk melaksanakan fungsi dan haknya, salah satunya membentuk hak angket.

Sebelumnya, Febri menyampaikan, KPK tengah mengkaji keabsahan pembentukan hak angket yang berujung pada pansus angket terhadap KPK.

"Kami belum pada kesimpulan apakah akan menghadiri hak angket tersebut atau tidak. Karena masih membahas keabsahan hak angket tersebut," ujar Febri.

Febri mengatakan saat ini KPK bersama dengan sejumlah ahli tengah membahas posisi KPK dalam pasal 79 UU MD3 dan soal keabsahan pembentukan pansus sebagaimana diatur dalam pasal 201 UU MD3.

Hak angket terhadap KPK diusulkan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam S. Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam.

Dalam sidang lanjutan kasus e-KTP, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut Miryam justru diancam oleh koleganya di DPR. (gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus Angket KPK Proyeksikan Anggaran Mencapai Rp3,1 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.