Agun berkata, seluruh anggota pansus angket yang hadir dalam rapat sedianya akan membedah ketiga hal itu untuk kemudian diputuskan.
"Itu semua tidak mungkin diputuskan sepihak. Karena hak angket adalah hak penyelidikan tertinggi," ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6).
Lebih lanjut, Agun membeberkan, pansus juga akan membahas soal penguatan kelembagaan KPK dari sisi hukum tata negara. Pasalnya ia menyebut KPK merupakan lembaga yang tidak berada dalam konstitusi.
Nantinya pansus akan membahas bagaimana kelembagaan KPK agar sesuai dengan hukum tata negara dan konstitusi.
"Nah maka kami harus buatkan TOR-nya untuk menghantarkan kepada KPK dalam konteks konstitusi itu," ujarnya.
"Jadi KPK bukan sekedar mengambil alih. Agar bisa juga mendorong kepolisian dan kejaksaan menjalankan tupoksinya dan mendapat kepercayaan publik," ujar Agun.
Politikus Golkar itu melanjutkan, pansus angket menghormati segala pandangan terhadap pembentukan angket terhadap KPK. Namun ia menegaskan, pansus angket ditujukan untuk menguatkan kelembagaan KPK, bukan sebaliknya.
Hak angket terhadap KPK diusulkan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam. Mereka yang disebut Miryam kepada penyidik KPK sebagai pengancamnya adalah Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syafruddin Suding, Desmon J Mahesa serta Bambang Soesatyo.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Angket KPK Sahkan Mekanisme dan Anggaran Kerja"
Post a Comment