Aktivitas itu dilakukan berbekal pengalaman saat mendukung Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Faktor pendorong lain adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Teman Ahok.
Teman Ahok mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 41 dan pasal 48 UU 10/2016 yang mereka anggap mempersulit persyaratan calon independen untuk maju ke pilkada.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa frasa 'dan termuat' dalam pasal 41 ayat (1) dan (2) yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.
Majelis hakim juga menyatakan kata 'tidak' dalam pasal 48 ayat (9) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan. Ayat tersebut menyebutkan 'hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), (8), tidak diumumkan'.
Singgih berharap keputusan MK itu dapat mendorong semakin banyak individu yang maju menggunakan jalur independen. Harapan itu salah satunya coba diwujudkan dengan terus mensosialisasikan dan memberikan pengetahuan soal calon independen. (wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah Pilkada, Teman Ahok Jadi 'Konsultan' Politik"
Post a Comment