Search

Pansus KPK Sepakat Panggil Miryam Senin Pekan Depan

Jakarta, CNN Indonesia -- Pansus Angket terhadap KPK menyepakati pemanggilan tersangka Miryam S. Haryani. Pemanggilan untuk mengklarifikasi surat pernyataan bantahan intimidasi sejumlah anggota DPR terhadap dirinya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Wakil Ketua Pansus Teuku Taufikulhadi mengatakan, pemanggilan itu untuk memastikan kebenaran sosok penulis surat tersebut. Ia berkata, pansus angket tidak akan masuk ke dalam teknis penyidikan kasus e-KTP saat memanggil Miryam.

"Keputusan rapat akan memanggil pertama kali untuk dikonfirmasikan Ibu Miryam S. Haryani," ujar Taufikulhadi usai rapat pansus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6).

Miryam adalah mantan anggota DPR Fraksi Hanura yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pada rapat pansus angket KPK perdana, politikus PDIP Masinton Pasaribu menyerahkan surat pernyataan dari Miryam. Surat itu ditulis pada 8 Mei 2017 dengan bertandatangan materai Rp6.000 dan disebut tanpa paksaan.

Berikut petikan surat Miryam:

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifudin Suding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret​ 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto."

Miryam akan dipanggil pada hari Senin (19/6). Sebelum pemanggilan, Setjen DPR akan berkirim surat kepada KPK untuk meminta izin menghadirkan Miryam yang saat ini ditahan ke DPR untuk dimintai keterangan.

Ia berkata, Pansus Angket meyakini KPK akan memenuhi permintaan agar dapat mengahadirkan Miryam. DPR akan mempertimbangkan cara lain jika KPK menolak.

"Seharusnya karena permintaan pansus, harus diberikan izin," ujarnya.

Politisi NasDem itu melanjutkan, Pansus Angket KPK tidak terpengaruh atas hasil kajian KPK dengan 110 pakar hukum tata negara yang menyatakan Pansus Angket KPK menyalahi prosedur.

Menurutnya, kajian itu hanya bersifat penilaian dan tidak mempengaruhi kedudukan pansus angket. Bahkan, kata Taufikulhadi, pansus angket akan tetap berjalan meski KPK mengajukan judicial review atas pasal 201 UU MD3 ihwal syarat pembentukan pansus angket.

"Itu adalah pendapat. Boleh saja berpendapat. Kami tidak mempersoalkan lagi masalah sah atau tidak. Kami menganggap ini sah," ujarnya.

(wis/gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus KPK Sepakat Panggil Miryam Senin Pekan Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.