Wakil Ketua Pansus Teuku Taufikulhadi mengatakan, pemanggilan itu untuk memastikan kebenaran sosok penulis surat tersebut. Ia berkata, pansus angket tidak akan masuk ke dalam teknis penyidikan kasus e-KTP saat memanggil Miryam.
"Keputusan rapat akan memanggil pertama kali untuk dikonfirmasikan Ibu Miryam S. Haryani," ujar Taufikulhadi usai rapat pansus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6).
Pada rapat pansus angket KPK perdana, politikus PDIP Masinton Pasaribu menyerahkan surat pernyataan dari Miryam. Surat itu ditulis pada 8 Mei 2017 dengan bertandatangan materai Rp6.000 dan disebut tanpa paksaan.
Berikut petikan surat Miryam:
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifudin Suding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret​ 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto."
Ia berkata, Pansus Angket meyakini KPK akan memenuhi permintaan agar dapat mengahadirkan Miryam. DPR akan mempertimbangkan cara lain jika KPK menolak.
"Seharusnya karena permintaan pansus, harus diberikan izin," ujarnya.
Politisi NasDem itu melanjutkan, Pansus Angket KPK tidak terpengaruh atas hasil kajian KPK dengan 110 pakar hukum tata negara yang menyatakan Pansus Angket KPK menyalahi prosedur.
"Itu adalah pendapat. Boleh saja berpendapat. Kami tidak mempersoalkan lagi masalah sah atau tidak. Kami menganggap ini sah," ujarnya.
(wis/gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus KPK Sepakat Panggil Miryam Senin Pekan Depan"
Post a Comment