Search

BW Ingatkan Tiga 'Bahaya' Usai KPK Tetapkan Setnov Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta KPK mengantisipasi tiga hal pascapenetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

"Ada berbagai informasi dari beberapa kalangan yang mengindikasikan ada tiga tindakan potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan diantisipasi," kata Bambang, Selasa (18/7) seperti dikutip dari Antara.

"Misalnya, kesatu, sangat mungkin, tekanan dari pansus (panitia khusus hak angket DPR atas KPK) akan kian 'brutal' dan 'membabi buta' untuk memporak-porandakan eksistensi KPK; kedua, ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan untuk dipengaruhi dan bahkan saling bekerja sama untuk melakukan hal ke satu di atas," tambah Bambang.

BW: Usai Penetapan Tersangka Setnov, KPK Perlu WaspadaSetya Novanto. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
"Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi," ujar pria pernah menjabat sebagai wakil ketua KPK periode 2011-2015.
Karier mantan aktivis antikorupsi tersebut di KPK terganjal karena dia menjadi tersangka kasus pidana pengerahan saksi palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi saat berprofesi sebagai advokat.

Lebih lanjut, terkait status Setya Novanto, Bambang mengingkatkan KPK tak boleh berhenti di penetapan tersangka saja.

Selanjutnya, sambung Bambang, KPK harus memastikan berkas Setya bisa dilanjutkan untuk dibuktikan di pengadilan.

Bambang mengingatkan bahwa tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan Setya Novanto semata, tapi juga harus memastikan agar proses pascapenetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas Setnov dapat dibuktikan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

"Saya menduga KPK sudah mempunyai rencana dan skenario untuk tiga kondisi itu," tambah Bambang.

Wiranto: Itu Urusan KPK

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto menyebut penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka bukanlah suatu hal yang perlu diributkan.

BW: Usai Penetapan Tersangka Setnov, KPK Perlu WaspadaWiranto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Nggak usah direspon, ini hal yang sangat biasa ada seseorang yang dipanggil KPK, kemudian jadi tersangka atau saksi, itu kan urusan KPK, urusan hukum," katanya kepada wartawan di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (18/7). Wiranto menegaskan, Pemerintah, termasuk Presiden dan jajaran menteri, tidak akan mencampuri urusan hukum.
Mantan panglima ABRI itu pun menolak memberikan komentar lebih lanjut perihal kemungkinan mundurnya Setya dari kursi Ketua DPR RI.

"Jangan tanya saya, tanya yang bersangkutan," ujarnya singkat.

KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, Senin (17/7) malam. Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai tersangka.

Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BW Ingatkan Tiga 'Bahaya' Usai KPK Tetapkan Setnov Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.