"Ada berbagai informasi dari beberapa kalangan yang mengindikasikan ada tiga tindakan potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan diantisipasi," kata Bambang, Selasa (18/7) seperti dikutip dari Antara.
"Misalnya, kesatu, sangat mungkin, tekanan dari pansus (panitia khusus hak angket DPR atas KPK) akan kian 'brutal' dan 'membabi buta' untuk memporak-porandakan eksistensi KPK; kedua, ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan untuk dipengaruhi dan bahkan saling bekerja sama untuk melakukan hal ke satu di atas," tambah Bambang.
|
Lebih lanjut, terkait status Setya Novanto, Bambang mengingkatkan KPK tak boleh berhenti di penetapan tersangka saja.
Selanjutnya, sambung Bambang, KPK harus memastikan berkas Setya bisa dilanjutkan untuk dibuktikan di pengadilan.
Bambang mengingatkan bahwa tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan Setya Novanto semata, tapi juga harus memastikan agar proses pascapenetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas Setnov dapat dibuktikan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
"Saya menduga KPK sudah mempunyai rencana dan skenario untuk tiga kondisi itu," tambah Bambang.
Wiranto: Itu Urusan KPK
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto menyebut penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka bukanlah suatu hal yang perlu diributkan.
|
"Jangan tanya saya, tanya yang bersangkutan," ujarnya singkat.
KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, Senin (17/7) malam. Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai tersangka.
Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BW Ingatkan Tiga 'Bahaya' Usai KPK Tetapkan Setnov Tersangka"
Post a Comment