Search

Menerka Nasib HTI di Tengah Uji Materi Perppu Ormas

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Atas dasar Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan (SK) berisi pencabutan izin badan hukum organisasi tersebut.

HTI kemudian mengajukan uji materi Perppu tersebut ke MK. Namun upaya ini dinilai percuma jika tujuannya untuk kembali menjadian HTI sebagai organisasi kemasyarakatan yang punya izin badan hukum.

Sebagian pakar hukum berpendapat keputusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI dengan sendirinya akan batal jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Perppu Ormas. 

Sementara sebagian lain menyebut pembubaran HTI tak bergantung pada hasil uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi.

Margarito Kamis, misalnya, mengatakan bahwa HTI akan tetap berstatus sebagai ormas yang telah dibubarkan meski MK membatalkan Perppu Ormas.

Pakar hukum dari Universitas Hassanuddin, Makassar itu bersandar pada argumen bahwa SK Kementerian Hukum dan HAM tentang pencabutan izin badan hukum HTI tidak memiliki kaitan dengan uji materi Perppu Ormas di MK.

Keduanya merupakan hal yang terpisah. Oleh karena itu, lanjut Margarito, SK Kemkumham yang berisi pencabutan izin badan hukum HTI akan tetap sah sekali pun Perppu Ormas dibatalkan oleh MK.

"Kalau MK menyatakan Perppu (Ormas) dibatalkan, itu tidak serta merta SK Kemkumham menjadi tidak sah," kata Margarito kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/7).

Margarito mengatakan cara yang tepat bagi HTI untuk melawan kebijakan Kemkumham adalah dengan membawa SK Kemkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk digugat.

Bila gugatan dikabulkan, maka SK Kemkumham menjadi tidak sah dan HTI kembali memiliki status hukum sebagai ormas di Indonesia. Namun apabila PTUN menolak gugatan HTI, maka HTI harus rela menerima nasib sebagai ormas yang telah dibubarkan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Refly Harun sependapat dengan Margarito. Refly menegaskan bahwa hasil judicial review oleh MK tidak mempengaruhi keabsahan SK Kemkumham.

"Kecuali kalau hari ini perppunya dibatalkan oleh MK, besok baru membubarkan HTI, nah itu enggak boleh," kata Refly.

Refly memberi contoh penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kala itu, pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1 tahun 2002 untuk menjerat pelaku Bom Bali ke ranah pidana. Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Perppu itu lalu ditetapkan melalui Perppu No. 2 tahun 2002.

Kemudian, Perppu No. 2 tahun 2002 disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2003. Namun, MK membatalkan undang-undang itu karena dinilai bertentangan dengan UUD1945. 

Meski UU No. 16 tahun 2003 yang mengesahkan Perppu No. 2 tahun 2002 telah dibatalkan MK, kata Refly, proses hukum terhadap terdakwa kasus bom bali tetap berjalan.

"Undang-Undang Perppu Bom Bali kan dibatalkan oleh MK, tapi putusan mereka tetap berlangsung karena itu wewenang pengadilan negeri," ujar Refly.

Nasib HTI dan Polemik di Balik Uji Materi Perppu OrmasPakar hukum tata negara Refly Harun (CNN Indonesia/Safir Makki)
Hal serupa dikatakan oleh kuasa hukum HTI yang juga ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. 

Yusril berpendapat, HTI akan tetap menjadi organisasi yang telah dibubarkan sesuai SK Kemkumham meski permohonannya dikabulkan MK.

Akan tetapi, menurut Yusril, HTI tidak perlu menggugat SK Kemkumham ke PTUN untuk mengembalikan izin hukumnya setelah dicabut Kemkumham.

Jika Perppu Ormas dibatalkan MK, Yusril menyebut HTI hanya perlu mendaftarkan diri kembali ke Kemkumham sebagai ormas dengan nama dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang sama.

"Nanti kalau misalnya Perppu itu ditolak oleh DPR (untuk dijadikan undang-undang), atau dibatalkan oleh MK, ya HTI nya bisa daftar sekali lagi. Prosedurnya begitu," tutur Yusril.

HTI Tetap Berdiri

Ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira memiliki pandangan yang berbeda dengan yang disampaikan Refly, Margarito, dan Yusril.

Menurut Indra, surat pencabutan izin badan hukum terhadap HTI yang diterbitkan Kemkumham akan gugur dengan sendirinya jika MK membatalkan Perppu Ormas.

Hal itu terjadi karena Perppu Ormas yang merupakan landasan SK Kemkumham tersebut telah dibatalkan oleh MK.

"Keabsahan pembubaran itu kan dasarnya Perppu (ormas). Jika Perppu (Ormas) dinyatakan dibatalkan, otomatis pembubaran (HTI) itu batal demi hukum," kata Indra melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.

Senada dengan Indra, pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan HTI otomatis mendapatkan kembali izin hukumnya jika MK membatalkan Perppu Ormas.

"Maka HTI akan hidup lagi secara otomatis karena dasar hukum untuk membubarkan HTI, yakni Perppu Ormas, dibatalkan oleh MK," ujar Asep.

"Kalau SK Kemkumham tidak batal, pemerintah akan gampang mengeluarkan Perppu. Itu potensi bahayanya," imbuh Asep. (wis/sur)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menerka Nasib HTI di Tengah Uji Materi Perppu Ormas"

Post a Comment

Powered by Blogger.