Presidium Nasional JIN, Rizikin Juraid, mengatakan pemberantasan tipikor yang dilakukan KPK perlu dievaluasi. Hal itu perlu dilakukan agar kerja KPK ke depan tidak melenceng dari prosedur dan membahayakan kehidupan bangsa.
“JIN memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pansus Angket KPK untuk mengevaluasi eksistensi dan kinerja KPK,” ujar Rizikin dalam rapat dengan pansus angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/7).
Selain itu, JIN pun meminta Pansus Angket meminta penjelasan kepada KPK atas atas penanganan kasus-kasus besar seperti kasus Bank Century, BLBI, dan Sumber Waras; mensyaratkan penindakan kasus dengan jumlah kerugian minimal Rp5 miliar; dan meninjau kembali fungsi pencegahan dan trigger mechanism yang dimiliki KPK.
Lebih lanjut, JIN merasa KPK tidak mampu mengurangi jumlah korupsi sejak berdiri 15 tahun silam. Panilaian itu terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang tidak masuk ke dalam 50 besar negara bebeas korupsi.
Jika langkah evalusi tidak dapat dilakukan, JIN juga mendesak DPR merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Koordinator Koalisi Muhammad Syukur Mandar menegaskan tidak ada lembaga yang kebal dari pengawasan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“KPK tidak sepatutnya risau atau risih atas adanya pengawasan DPR jika merasa kredibel dan bebas korupsi,” ujarnya di depan pansus angket KPK. (kid)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Angket KPK Dapat Dukungan dari JIN"
Post a Comment