Menurutnya, apa yang termaktub dalam Perppu Ormas bertentangan dengan nilai Undang-Undang Dasar 1945 dan berpotensi disalahgunakan rezim penguasa untuk membungkam kebebasan berkumpul ormas yang berseberangan dengan pemerintah.
"Karena pada akhirnya penafsiran Perppu ini kan akan sangat subjektif. Berpotensi digunakan oleh rezim penguasa untuk membungkam kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat terhadap ormas-ormas yang berseberangan dengan pemerintah," kata Sambo saat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM, di Jakarta Pusat, pada Jumat (14/7).
"Biar nanti pengadilan yang menguji dan membuktikan, apakah orang itu bertentangan dengan ideologi bangsa. Bukan atas dasar subjektivitas seorang penguasa," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai juga tidak setuju dengan langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. Ada beberapa prinsip yang menurutnya telah dilanggar negara saat membuat regulasi ini. Satu di antaranya, Perppu tidak memenuhi unsur kedaruratan.
Menurutnya, Perppu ini diterbitkan bukan untuk menjaga semangat penegakkan hukum. Karenanya, dia mendukung ada ormas yang berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa adanya keputusan Perppu ini adalah keputusan politik bukan keputusan hukum. Karena keputusan politik, maka ormas manapun boleh melakukan gugatan," ucapnya. (pmg)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alumni 212 Nilai Perppu Ormas Bungkam Kebebasan Berkumpul"
Post a Comment