Upaya ini muncul usai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota dan Pimpinan DPRD diterbitkan pada 2 Juni.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, pembahasan raperda mengenai kenaikan tunjangan anggota dewan ini masuk dalam kategori mendesak.
Pasalnya, menurut dia, dalam PP 18/2017 disebutkan bahwa perda tersebut harus disahkan dalam waktu tiga bulan setelah PP tersebut diterbitkan.
"Artinya, waktu yang kami miliki kan tinggal dua bulan lagi," kata Merry, di Gedung DPRD DKI Jakarta, pekan ini.
Dari data yang berhasil CNNIndonesia.com kumpulkan, dari 32 raperda yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2017, belum ada satu pun perda yang disahkan.
Sementara itu, para anggota dewan menargetkan akan mengesahkan sedikitnya 12 perda hingga akhir tahun nanti. Dari 12 raperda yang ditargetkan tersebut, sembilan di antaranya diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun, berapa penghasilan anggota DPRD Jakarta?
|
Penghasilan itu berasal dari berbagai tunjangan yang mereka terima.
Ini dari tunjangan keluarga, tunjangan representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan komisi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, biaya operasional, tunjangan badan legislatif, hingga tunjangan badan musyawarah.
Jika disahkan, maka akan ada kenaikan tunjangan reses dan komunikasi untuk anggota DPRD.
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta sendiri menerima duit sebesar Rp95 juta dalam sebulan sebelum dipotong pajak. Sementara ketua DPRD DKI Jakarta berpenghasilan Rp 35 juta setiap bulannya sebelum dipotong pajak.Jauh lebih kecil karena ketua DPRD mendapat fasilitas rumah dinas, jadi tidak menerima tunjangan perumahan.
Jika dikalkulasi, maka dana APBD DKI Jakarta yang dikeluarkan saat ini untuk menggaji para anggota dewan hampir Rp8 miliar setiap bulannya.
Beban yang Bertambah
Rinciannya, Rp7,5 miliar untuk 101 anggota DPRD, Rp 382 juta untuk empat wakil ketua DPRD, dan Rp 35 juta untuk ketua DPRD.
Belum lagi ditambah dengan biaya operasional rumah dinas ketua DPRD DKI senilai Rp15 juta-Rp20 juta untuk telepon, listrik, air, internet, dan lainnya.
Dengan demikian, beban anggaran DKI Jakarta bisa jadi bertambah di tengah-tengah masalah kinerja DPRD yang relatif tak cakap.
Kritik pun disampaikan pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagyo. Dia mengatakan belum melihat kegentingan untuk menaikkan tunjangan anggota DPRD DKI.
Wacana kenaikan tunjangan, kata dia, sebenarnya sudah sempat bergulir pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Saya pribadi enggak lihat ada kinerja yang dahsyat yang terus membuat mereka berhak untuk dapat tunjangan lebih. Yang lalu-lalu justru menghambat kerja pemerintah," katanya.
Namun, hal itu tampaknya tak membuat Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma—dan anggota DPRD lainnya, bergeming.
Kenaikan tunjangan, bisa jadi, sudah tampak di depan mata. (asa)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Balik Rencana Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD DKI"
Post a Comment