Search

Polri Siap Jadi 'Jembatan' Pansus Angket KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Polri siap menjembatani Panitia Khusus Hak Angket DPR dengan sejumlah institusi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya adu domba antar institusi penegak hukum.

"Polri siap menjadi jembatan semua institusi apapun. Jangan diadu domba," ujar Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7).

Rencananya, Syafruddin akan memberi masukan kepada Pansus Angket yang sedang menyelidiki kinerja KPK.

Syafruddin mengatakan, Pansus Hak Angket hanya mengundang Wakapolri dan sejumlah staf. Dia menepis isu yang menyatakan, Pansus memerintahkan Polri untuk menghadirkan tersangka kasus pemberian kesaksian palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S. Haryani.

"Tidak ada. Yang diminta itu Wakapolri dan sejumlah staf. (Terkait Miryam) tidak ada opsi itu," ujarnya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, RDPU antara Pansus Angket KPK dengan Wakapolri berlangsung tertutup.

Pimpinan rapat Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan membeberkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap KPK kepada Wakapolri.

Dalam audit itu, kata dia, ada temuan atas ketidakpatuhan KPK tata kelola SDM hingga operasi tangkap tangan.

"Rapat kami nyatakan tertutup untuk umum. Setuju," ujar Masinton.

Sebelum sidang dimulai, Masinton juga sempat terlihat memberi dokumen dan rekaman CCTV tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pegawai KPK.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak memanggil paksa Miryam. Tito merujuk pada Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3).

Di pasal itu, kata Tito, tidak diatur secara jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang dalam pansus angket.

Ia menilai, pemanggilan Miryam akan menimbulkan kerancuan hukum.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam undang-undangnya," kata Tito.

(syh/gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polri Siap Jadi 'Jembatan' Pansus Angket KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.