Search

Sisakan Paket A dan B, Paripurna RUU Pemilu Voting Dua Tahap

Jakarta, CNN Indonesia -- Kelanjutan rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) akhirnya diputuskan melalui mekanisme voting secara dua tahap.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna membuka dengan paparan hasil lobi antara pimpinan dewan dengan fraksi.

"Pertama, bahwa sepakat menyetujui 573 pasal RUU Pemilu di luar isu krusial lima paket. Kedua, dari lima paket yang ada berhasil dikerucutkan dua paket yaitu paket A dan B," kata Fadli saat membuka skors rapat paripurna, Kamis malam (20/7).


Hasil lobi ketiga, lanjutnya, memaparkan dua opsi apakah RUU Pemilu akan diputuskan malam ini atau ditunda hingga Senin, sebelum melanjutkan voting ke opsi dua paket.

"Berdasarkan hasil lobi di atas pengambilan keputusan pertama kali apakah diputuskannya malam ini atau ditunda Senin. Untuk mempersingkat waktu, kita putar per fraksi," ujar Fadli.

Saat pandangan fraksi, enam fraksi meminta agar voting RUU Pemilu dilakukan malam ini, PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.

Sementara empat fraksi lain, yaitu Gerindra, PAN, PKS meminta agar isu ambang batas presiden dikeluarkan dari opsi voting.

"Kita telah mendengar pandangan fraksi. Sekarang kita harus melangkah, ada enam fraksi yang memutuskan malam ini dan empat fraksi ditunda senin. Apakah kita bisa mengambil keputusan?," tanya Fadli.


Namun, hujan interupsi mewarnai mekanisme pengambilan keputusan tersebut. Sejumlah anggota mempertanyakan langkah Fadli untuk memvoting kembali keputusan yang sudah jelas sebelumnya dengan komposisi enam fraksi untuk melanjutkan voting RUU Pemilu malam ini.

"Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan demi menjaga kebersamaan," ujar Fadli memberi alasan.

Setelah diputuskan melalui voting terbuka, tidak ada perubahan komposisi dengan PDIP 107, Golkar 85, PKB 43, PPP 35, NasDem 36, dan Hanura 15 atau total

Sedangkan pengambilan voting ditunda Senin (24/7) Gerindra 72, Demokrat 60, PAN 46, PKS 37 atau total 217


"Oleh karena itu dengan melihat angka yang ada, apakah bisa disetujui," ujar Fadli diikuti persetujuan peserta rapat paripurna.

Berikut dua opsi paket yang mengerucut malam ini:

1. Paket A (PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Total kursi)

- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per dapil: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni

2. Paket B (Gerindra, Demokrat, PKS, PAN dan Demokrat. Total kursi)

- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per dapil: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare (evn)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sisakan Paket A dan B, Paripurna RUU Pemilu Voting Dua Tahap"

Post a Comment

Powered by Blogger.