Saat itu, Syarifuddin tengah mendapat pertanyaan dari anggota Pansus Angket KPK John Kennedy Aziz tentang hakim tipikor yang menyidangkan kasusnya terkait suap sebesar Rp250 juta. John meminta Syarifuddin menilai tentang aura persidangan dan hakim yang menyidangkan perkara tipikor.
"Apakah hakim yang menyidangkan bapak objektif seusai ketentuan hakim atau hakim tersebut dalam tekanan sehingga tidak bisa terhindar seharusnya memutus A kepada bapak, sebenarnya bersasarkan kajian B atau C," kata John bertanya kepada Syarifuddin.
"Artinya fakta sudah terungkap tapi pertimbangan hukumnya lari, surat keberatan yang saya ajukan tidak menjadi pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukumnya subjektif, fakta hukumnya objektif," kata dia.
Meski demikian, Syarifuddin mengatakan, untuk mendapat keterangan objektif, dia meminta agar pansus memanggil hakimnya secara langsung.
Lantas, John menanggapi cerita Syarifudin bahwa apa yang terjadi di pengadilan Tipikor bukan seperti persidangan, melainkan penghukuman. "Ini seloroh kami, saya kaitkan dengan apa yang di alami Anda apakah kami terlalu berlebihan?" tanya John.
Menjawab hal itu, Syarifuddin mengatakan penilaian tersebut tidak berlebihan. Sebab, tidak ada tuntutan hukuman selama 20 tahun seperti yang dialaminya meski diputus selama empat tahun di putusan. Kemudian dia pun menyinggung ICW.
"Karena memang yang bisa lulus sebagai hakim tipikor yang lulus dari seleksi ICW, bukan formalnya di DPR diuji (atau lembaga resmi lainnya)," kata Syarifuddin.
Syarifuddin lantas menceritakan prosesnya ketika pernah gagal terpilih kembali sebagai hakim Tipikor. Menurutnya, sebagai hakim yang lengkap karena mengantongi SK sebagai hakim pidana, HAM, anak, niaga, tipikor, dan mediator, seharusnya dia bisa terpilih kembali.
"Lalu ICW masuk, keberatan pak, dinilai tidak pantas. Karena hakim Syarifuddin pernah membebaskan orang, kemudian SK itu dicabut tidak boleh lagi jadi hakim Tipikor karena pengaruh ICW," ujar dia.
ICW, kata dia, mempersoalkan putusannya yang membebaskan perkara korupsi di Makassar. Menurutnya ada kesalahpahaman dari penilaian ICW atas perkara yang diputusnya.
"Bukan 69 perkara saya bebaskan, tapi 69 orang terdakwanya mulai dari bupati, anggota DPRD, bendahar, satu yang saya hukum, bendaharanya," katanya. </span> (osc/osc)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Hakim Curhat: ICW Campur Tangan Seleksi Hakim Tipikor"
Post a Comment