"Kami sampaikan juga bahwa ada penambahan korban baru, yaitu apa? HTI Pembubaran HTI oleh presiden yaitu pelanggaran HAM," kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri ID Sambo di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/5).
Aduan atas pembubaran HTI ini, kata Sambo, masuk ke dalam laporan dugaan kriminalisasi kepada sejumlah tokoh dan ulama yang sudah pihaknya sampaikan lebih dulu ke Komnas HAM.
"Jadi yang berhak membubarkan ormas itu adalah pengadilan. Jadi ini dia sudah mengadakan ancaman dan intimidasi kepada kebebasan berpendapat," tegasnya.
Pemerintah sendiri sudah menyatakan bakal membawa pembubaran HTI ini ke pengadilan. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pembubaran ormas seperti HTI memerlukan proses hukum.
Namun, pemerintah masih enggan membeberkan secara rinci bukti-bukti HTI telah melanggar Pancasila dan UUD 1945, serta rencana mereka mengganti sistem di Indonesia dengan Khilafah.
Jangan Sepelekan HTI
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta semua elemen masyarakat mendukung rencana pemerintah membubarkan HTI. Ia meminta masyarakat untuk tidak menyepelekan HTI dengan ideologi khilafah yang diusungnya.
"Ini mengherankan saat NKRI terancam justru banyak opini yang berkembang seakan ini biasa saja. Ini tak biasa, ini luar biasa," ujar Wiranto.
(wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alumni Aksi 212 Lapor ke Komnas HAM soal Pembubaran HTI"
Post a Comment