"Pasti membebani APBN. Tapi, lebih berbahaya kalau partai-partai itu ingin kerja proyek dan lebih menyulitkan kan," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/8).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui usul kenaikan bantuan dana parpol dari Rp108 menjadi Rp1000 per suara sah hasil pemilu terakhir. Keputusan kenaikan bantuan dana parpol itu harus diikuti dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol.
JK menilai kenaikan dana parpol sesuai dengan perkembangan zaman. Apalagi, menurutnya besaran dana parpol Rp108 per suara sah sudah diterapkan sejak ia masih pengurus aktif di Partai Golkar hingga menjadi Wapres saat ini.
"Di samping itu, dengan situasi sekarang biaya politik partai itu makin tinggi. Supaya (parpol) jangan minta macam-macam. Oleh karena itu sekaligus masuk APBN," kata JK.
Sudan naik hingga sepuluh kali lipat, tapi besaran dana parpol diyakini masih kurang untuk menutup biaya kepengurusan beberapa partai. Namun, JK yakin kenaikan dana parpol dapat menekan potensi terjadinya korupsi oleh kader partai di parlemen.
"Soal cukup itu tergantung masing-masing. Ada yang cukup ada yang tidak," katanya.
Dana untuk parpol tak hanya berlaku di pemilu DPR, melainkan juga di pemilu anggota DPRD Provinsi dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, partai berhak mendapat bantuan Rp1.200 dari tiap suara.
Sementara jumlah bantuan dana untuk parpol atas tiap suara sah yang diterima pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp1.500. </span> (ugo/kid)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "JK Sebut Kenaikan Dana Parpol Penting Meski Bebani APBN"
Post a Comment