Pernyataan itu diberikan menanggapi perpecahan yang masih terjadi di kepengurusan partai berlambang kakbah tersebut. Komisioner KPU RI Hasyim Ashari berkata, penyelenggara pemilu hanya bisa mengakui keberadaan parpol yang mendapat pengakuan dari pemerintah.
"Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah kepengurusan terdaftar di Kemenkumham, yang ada keputusan Menteri Hukum dan HAM", ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (15/8).
SK yang dikeluarkan bernomor M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2016-2021.
Pasca penerbitan SK, Djan Faridz mengajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTTUN Jakarta yang vonisnya dibacakan pada 22 November 2016.
Banding tersebut dikabulkan majelis hakim. Salah satu pertimbangan putusan saat itu karena dualisme kepengurusan parpol seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik. Keputusan itu dikeluarkan pada 6 Juni lalu.
Tak lama setelah itu PPP versi Romi mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019.
"Di pusaran konflik, kader PPP sejati merasa Jokowi adalah kita. Kami PPP, kami Jokowi," kata Romi saat itu. </span> (wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Hanya Akui PPP Pimpinan Romahurmuziy"
Post a Comment