Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 pada awal Oktober 2017. Terkait hal itu, saat ini KPU tengah merampungkan Peraturan KPU (PKPU) secepatnya.
"Maka yang paling penting sebenarnya dari sekarang ke depan kalau PKPU sudah disahkan, kita bisa sosialisasikan dengan partai-partai peserta pemilu yang ada," kata Komisioner KPU Evi Novilda, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8).
Evi berharap, dengan banyaknya melakukan sosialisasi, maka diharapkan dapat menjadi bantuan terhadap sistem informasi partai politik KPU. Ia menilai, hal tersebut juga dapat membuat persiapan partai politik lebih matang dan baik lagi.
"Kami sudah masuk dalam jadwal untuk pembahasan dan penyusunan PKPU untuk segera disahkan," ucapnya.
Setelah PKPU disahkan, baru KPU akan memulai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Hari ini, KPU bersama Bawaslu menggelar rapat koordinasi dengan Komisi II di kompleks DPR. Rapat itu membahas kodifikasi peraturan KPU.
Di dalamnya terdapat peraturan yang membahas norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Let's block ads! (Why?)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Kebut Rampungkan Peraturan Sebelum Tahap Verifikasi"
Post a Comment