Agar bisa segera memulai tahapan pemilu 2019 secara sah di depan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah segera menyelesaikan pengesahan UU Pemilu. Komisioner KPU Viryan meminta proses legalisasi UU Pemilu selesai sebelum 17 Agustus mendatang.
"Tahapan kan baru mulai dengan asumsi waktu pemungutan suara tanggal 17 April 2019, 20 bulan sebelumnya itu 17 Agustus 2017. Ini masih cukup waktu, akan lebih baik lagi apabila pemerintah bisa menyampaikan atau menyelesaikan proses perundangan," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/8).
Jika sampai batas waktu tidak ditandatangani, rancangan atau revisi aturan tersebut secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai KPU dapat langsung memulai persiapan pemilu serentak 2019 sebelum UU baru disahkan. Viryan setuju dengan usul tersebut. Namun, ia memastikan lembaganya tak bisa menjalankan berbagai tahapan formal sebelum UU diresmikan Pemerintah.
Sebelum membuat PKPU, penyelenggara pemilu diketahui sudah menyusun perangkat kerja sistem informasi partai politik yang akan digunakan untuk verifikasi partai politik peserta pemilu 2019.
KPU juga telah menyiapkan sistem pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (Sidalih). Sistem itu digunakan untuk mempermudah penyusunan daftar pemilih pada Pemilu serentak 2019. Pembukaan Sidalih dilakukan sejak pertengahan Juli lalu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Minta Pemerintah Percepat Pengesahan UU Pemilu"
Post a Comment