Search

Ketua Pansus Bantah Pasal Selundupan Kotak Suara di UU Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu), Lukman Edy membantah ada pasal selundupan mengenai kotak suara dalam UU yang sudah disahkan pekan lalu tersebut.

Menurut Lukman, meski tidak melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persetujuan, UU sudah disepakati sepuluh fraksi di parlemen.

"KPU tidak menjadi pihak yang perlu dimintai persetujuan dalam hal ini. Semata-mata untuk memperbaiki kualitas pemilu," kata Lukman saat dihubungi, Jumat (28/7).

Lukman menilai, kotak suara yang saat ini tersedia, kondisinya sudah dipakai berulang kali, termasuk ketika penyelenggaraan Pilkada.


"Sudah banyak yang bolong," kata Lukman.

Salah satu alasan ketidaktahuan KPU, kata Lukman, adalah menjaga agar tidak ada transaksi liar dari penyelenggara pemilu tersebut.

Dengan demikian, menurut Lukman, anggapan pasal selundupan yang dimuat dalam sebuah media cetak tidak benar.

"Dalam tulisan itu tidak ada wawancara dengan salah satu anggota pansus RUU Pemilu. Itu tidak fair," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan bahwa tidak ada perubahan signifikan yang akan dihasilkan jika ada penggantian kotak suara alumunium menjadi kotak suara transparan pada Pemilu 2019 mendatang.


"Sebetulnya tak terlalu berpengaruh apa-apa. Selama ini semua orang bisa lihat prosesnya. Memasukkan surat suara ke kotak pun ada petugasnya, bukan dilihat dari jauh," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/7).

Arief mengaku dirinya tak pernah diajak berdiskusi perihal Pasal UU Pemilu yang menyebut bahwa kotak suara harus transparan.

Arief menuturkan, KPU hanya kerap diundang DPR untuk pembahasan soal hari pemungutan suara, cara penghitungan suara, cara rekapitulasi dan konversi suara, daerah pemilihan, dan sebagainya.


Sikap Arief adalah respons dari UU Pemilu yang disahkan DPR pada Jumat (21/7) lalu. Terdapat Pasal 341 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi:

"Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Berdasarkan buku Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 yang diterbitkan KPU, jumlah kotak suara yang dipakai pada Pemilu 2014 lalu adalah 2.183.212. Kotak suara ini didistribusikan ke 545.803 tempat pemungutan suara (TPS). (rah)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua Pansus Bantah Pasal Selundupan Kotak Suara di UU Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.