Search

KPU: Kotak Suara Transparan Tidak Terlalu Berpengaruh

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan tidak ada perubahan signifikan yang akan dihasilkan meskipun ada penggantian kotak suara aluminium menjadi kotak suara transparan pada Pemilu 2019 mendatang.

"Sebetulnya tak terlalu berpengaruh apa-apa. Selama ini semua orang bisa lihat prosesnya. Memasukkan surat suara ke kotak pun ada petugasnya, bukan dilihat dari jauh," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/7).

Arief mengatakan tak pernah diajak berdiskusi perihal Pasal UU Pemilu yang menyebut bahwa kotak suara harus transparan.

"Sepanjang yang saya ingat, KPU enggak pernah diajak bicara serius soal pasal itu. Saya mungkin lupa sekilas pernah ditanya. Tapi, soal itu tak menjadi bahasan fokus kami."


Arief menuturkan, KPU hanya kerap diundang DPR untuk pembahasan soal hari pemungutan suara, cara penghitungan suara, cara rekapitulasi dan konversi suara, daerah pemilihan, dan sebagainya.

Sikap Arief sebagai respons UU Pemilu yang disahkan DPR pada Jumat (21/7) lalu. Terdapat Pasal 341 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi:

"Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Berdasarkan buku Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 yang diterbitkan KPU, jumlah kotak suara yang dipakai pada Pemilu 2014 lalu adalah 2.183.212. Kotak suara ini didistribusikan ke 545.803 tempat pemungutan suara (TPS)


Ini berarti, lebih dari dua juta kotak suara aluminium yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004 lalu tidak bisa dipakai kembali.

Ia pun mempersoalkan kata 'transparan' dalam pasal tersebut.

"Kita harus pikirkan bahwa transparan itu bagian yang mana? Apakah semua sisi harus transparan? Tiga sisi? Atau satu sisi saja?" ucapnya.

Ia menyebut pihaknya akan memformulasikan simulasi untuk prinsip efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan logistiknya, agar tidak biaya penyelenggaran Pemilu tidak terlalu membengkak.

Dikatakan Arief, pengadaan harus efektif supaya memudahkan proses pengiriman kotak suara. Termasuk, biaya penyewaan gudang untuk menyimpan kotak suara yang tak sedikit jumlahnya.

KPU: Kotak Suara Transparan Tidak Terlalu BerpengaruhPetugas menata kotak suara aluminium. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Perihal kotak suara lama yang terbuat dari aluminium, Arief menyatakan, sebagian masih dalam kondisi baik. Ia juga tidak bisa mengestimasi total anggaran pengadaan kotak suara baru. Sebab, bentuk dan ukuran kotak suara belum ditentukan. Contohnya, kotak suara untuk Pilpres akan lebih kecil karena surat suaranya pun lebih kecil dibanding pemilu legislatif.

Sebetulnya, Arief menjelaskan, wacana penggunaan kotak suara transparan sudah ada sejak pemilu beberapa tahun lalu. Namun, hal itu dianggap dapat mengurangi kerahasiaan suara pemilih.

Ditemui secara terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo menilai penggantian kotak suara aluminium menjadi kotak suara transparan adalah bagian dari kejujuran proses Pemilu.


"Saya kira ini bagian dari asas transparansi karena isi kotak suara sebelum dilakukan pemungutan suara juga harus terlihat oleh masyarakat pemilih, termasuk penyelenggara dan saksi," ujarnya di Gedung Bawaslu.

Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut perihal kemungkinan anggaran penyelengaraan pemilu yang bisa meningkat drastis.

"Saya tidak ingin berkomentar dari sisi anggaran karena ada lembaga lain yang mengawasi. Yang jelas, Bawaslu akan mengawasi prosedur sesuai UU yang berlaku," katanya. (pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU: Kotak Suara Transparan Tidak Terlalu Berpengaruh"

Post a Comment

Powered by Blogger.