Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, rencana kunjungan ini sudah menjadi kesepakatan internal setelah pemanggilan Niko Panji Tirtayasa alias Miko. Kunjungan ini disebut tinggal menunggu restu dari kepolisian.
"Mudah-mudahan (Jumat) kalau tidak ada halangan. Saya belum bisa memastikan karena memang terkait dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan kepolisian terkait laporan saudara Miko Panji," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/8).
"Tapi saya sebagai ketua paling tidak sudah menyiapkan beberapa anggota yang akan siap berangkat. Ya mudah-mudahan kalau tidak lusa, Jumat kita lakukan," kata dia.
Politikus Golkar itu menjelaskan, kunjungannya ke safe house untuk mendalami keterangan yang diberikan Niko alias Miko saat rapat dengan pansus.
"Bukan melindungi juga, itu disekap di sana. Kalau pun ada juga nggak boleh, kalau diperlakukan secara baik baik di sana juga nggak boleh," kata Taufiqulhadi saat dihubungi.
Taufiqulhadi menambahkan, untuk melindungi saksi, sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian legalitas safe house yang dimiliki KPK pun dipertanyakan.
"Safe house itu saya katakan tidak ada UU. Kalau tidak ada, berarti itu ilegal. Dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," katanya. </span> (osc)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Hak Angket Telisik Legalitas 'Rumah Sekap' KPK"
Post a Comment