Menurutnya, pemerintah melakukan hal tersebut untuk menindaklanjuti hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK jika telah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo.
Benny mengutarakan hal tersebut saat diskusi bertajuk 'DPR vs KPK: Ke Mana Pansus Angket Berlabuh?' yang dihelat di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (15/9).
Menurut Benny, hal itu bisa saja terjadi mengingat anggota Pansus Hak Angket KPK diisi oleh anggota DPR dari partai-partai pendukung pemerintah. Ada pun partai-partai yang mendukung pansus antara lain PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, PPP, PAN, dan Golkar.
Faktor lainnya, kata Benny, Jokowi bakal berada dalam kondisi terjepit jika pansus telah memberikan rekomendasi hasil kerjanya selama ini.
Di satu sisi, Jokowi harus menepati janji saat kampanye yang pro terhadap pemberantasan korupsi. Di mata masyarakat, kata Benny, Jokowi akan dinilai menepati janjinya itu bilamana tidak menindaklanjuti rekomendasi pansus.
Namun Di sisi yang lain, Jokowi juga membutuhkan dukungan partai politik untuk maju di pilpres 2019 mendatang.
"Nampaknya Presiden Jokowi kejepit, antara didukung parpol atau membangun citra sebagai presiden yang pro pemberantasan korupsi," kata Benny.
Pansus Hak Angket KPK resmi dibentuk pada 5 Juni lalu. Berdasarkan Pasal 206 UU MD3, panitia angket wajib melaporkan hasil kerjanya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuk. </span> (Axl/sur)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Benny Harman Duga Pemerintah Sudah Siapkan Revisi UU KPK"
Post a Comment