Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan, parpol yang tak memasukkan data tidak bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 pada 3 hingga 16 Oktober mendatang.
"Mengapa harus masukkan data? karena nanti hard copy dokumen-dokumen yang akan ditandatangani pimpinan parpol, dokumen-dokumen berkenaan dengan syarat peserta pemilu, dicetak dari sipol. Kalau tak menginput parpol tak punya dokumen tercetak yang sudah distandarisasi atau dibuatkan formulirnya oleh KPU," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9).
KPU telah menggelar sosialisasi Sipol tiga kali sebelum masa pendaftaran pemilu 2019 dibuka. Pada sosialisasi terakhir hari ini, ada 27 parpol yang mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui Sipol, KPU memfasilitasi parpol agar memiliki daftar anggota dari tingkat nasional hingga daerah. Penyelenggara pemilu juga mengantisipasi keberadaan pengurus ganda dengan penggunaan sistem tersebut.
"Karena persyaratan anggota ini adalah harus WNI yang kategorinya dewasa, maka instrumen yang harus diinput adalah NIK (untuk pemetaan anggota parpol)," katanya.
Data masing-masing parpol dapat dimasukkan ke Sipol mulai Senin (18/9). Proses memasukkan data nantinya akan dilakukan masing-masing petugas yang mengantongi surat tugas dari partai terkait.
"Minggu depan secara berturut-turut KPU akan lakukan rapat kerja regional di tiga titik melibatkan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam rangka persiapan pendaftaran parpol. Akan dimulai di Medan, kemudian Makassar, dan di Lombok," ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Isi Data Sipol, Partai Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019"
Post a Comment