Search

DPR Heran KPK OTT Jaksa Pamekasan Kemudian Dibebaskan

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi soal dibebaskannya dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua jaksa tersebut diamankan terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur awal Agustus lalu.

Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad menilai ada kejanggalan saat dua jaksa yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejakasan Negerri Pamekasan Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan dibebaskan setelah dibawa KPK ke Jakarta.

"Tiba-tiba 1x24 jam dibebaskan, ternyata orang ini nggak ngerti apapun. Bisa dibayangkan ada sikap-sikap seperti ini yang perlu disoroti," kata Daeng di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/9).

Daeng mengatakan, kejadian tersebut membuatnya mempertanyakan prosedur OTT yang dilakukan KPK. Ia melihat tidak ada itikad baik dari KPK, seperti meminta maaf saat membebaskan dua jaksa tersebut.

"Anda bisa bayangkan keluarganya seperti apa. Ketika orang ditangkap, dituduh OTT, diberitakan menjadi viral di mana-mana tapi tiba-tiba dibebaskan," katanya. 

Padahal, kata ia, definisi OTT adalah ada orang yang tertangkap tangan dan memiliki bukti berupa uang saat ditangkap. Namun, ketika sudah tertangkap tapi justru tidak terbukti, Daeng melihat KPK terlalu mudah menangkap orang.

"Kalau memang ada alat buktinya, lengkap, no problem. Kami ingin penegakan hukum benar," ujarnya.

Dalam rapat ini, kata Daeng, Komisi III akan menanyakan persoalan itu kepada Kejagung yang diwakili Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel) serta dua jaksa yang dibebaskan yaitu Sugeng dan Eka Hermawan.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8). Di antara lima orang itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii. 

Wakil Ketua KPK Laode Syarif pun menjelaskan, dua jaksa yang sempat ikut diamankan dalam OTT, dibebaskan karena setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Laode, kedua jaksa itu sesungguhnya ingin menyelesaikan perkara dugaan penyelewengan dana desa yang menjerat Kepala Desa Dasok bernama Agus, dan justru dihalangi oleh Kajari.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Heran KPK OTT Jaksa Pamekasan Kemudian Dibebaskan"

Post a Comment

Powered by Blogger.