Hal itu diungkap Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9).
Aziz mengatakan penyelidikan itu dapat mengganggu kredibilitas para calon di mata pemilih. Politikus dari Partai Golkar itu menilai elektabilitas para calon kepala daerah menjadi turun usai diperiksa KPK sebagai saksi. Padahal, katanya, calon tersebut belum tentu terlibat atau hanya sebatas sebagai saksi.
"Kami menekankan dimungkinkan [status] tidak kerahasiaan dari yang diperiksa itu dirahasiakan. Supaya elektabilitas si calon tidak terganggu," ujar Aziz.
Aziz menekankan agar KPK seharusnya bisa menjaga kerahasiaan para saksi, terutama calon kepala daerah yang masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau belum projusticia.Senada pernyataan Aziz, Ketua Komisi III yang memimpin RDP Benny K Haman mengaku jadi salah satu korban akibat pemanggilan seabgai saksi oleh KPK. Ia berkata, elektabilitasnya menurun saat ikut dalam Pilkada di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2013 silam.
Padahal, kata Benny, dalam pemeriksaan ia hanya ditanyakan terkait perkenalannya dengan salah satu tersangka. Pemeriksaan pun hanya berlangsung satu kali.
"Dipanggil KPK datang saja untuk tanya pak ketemu si A. Kemudian si A itu menjadi terlibat dalam satu kasus. Padahal ketemu saat makan siang saja," ujarnya.
Atas hal itu, Benny berharap, KPK lebih selektif dalam memanggil saksi agar tidak merugikan. Ia juga berharap, KPK harus memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan, setiap saksi yang dimintai keterangan dalam proses pulbaket selalu dirahasiakan.
Ia mengatakan proses pemeriksaan saksi untuk pulbaket juga selalu dilakukan di luar gedung KPK, dan berada di bawah kuasa Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK."Bahwa yang disampaikan oleh pak Azis dalam proses pulbaket dan klarifikasi itu biasanya memang tertutup Pak. Agak berbeda dengan kalau dipanggil sebagai saksi dia harus datang ke gedung KPK," ujar Laode.
Di sisi lain, Laode tidak memungkiri ketika para pihak yang dipanggil sebagai saksi di KPK merasa kecewa nama baiknya terganggu. Namun, hal itu tidak bisa dielakkan sebagai bagian dari aturan yang berlaku.
Lebih dari itu ia menyampaikan, KPK tidak bisa melakukan pemeriksaan di luar Gedung KPK terhadap saksi dalam perkara korupsi yang sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Terus terang kalau diperiksa di tempat lain tidak record dan terekam sehingga kemungkinan banyak suara yang sumbang akan lebih banyak. Lebih bagus dan lebih baik di KPK saja," ujarnya. </span> (kid/djm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Minta KPK Tidak Periksa Para Calon Kepala Daerah"
Post a Comment