"Kalau ini (sidang paripurna) hanya laporan. Pertanyaannya diterima atau ditolak. Semua juga mengapresiasi, Gerindra mengapresiasi, PAN mengapresiasi. Mengapresiasi artinya diterima," ujar Fahri usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9).
Fahri menjelaskan, prosedur penghentian pansus KPK harus melalui kesimpulan dan rekomendasi dari pansus. Setelah itu, kesimpulan dan rekomendasi dibawa ke sidang paripurna, baru lah ditentukan kerja pansus akan diteruskan atau dihentikan.
Namun pada sidang paripurna hari ini, lanjut Fahri, hanya sebatas penerimaan laporan 60 hari kerja pansus KPK.
“Enggak ada perpanjangan. Kalau bicara perpanjangan dan lain-lain itu nanti tunggu ada kesimpulannya," ucapnya.
Selain itu, Fahri mengusulkan pada semua fraksi di DPR agar masuk ke dalam pansus hak angket KPK untuk berbicara secara baik-baik. Ia menilai, harus ada tindak lanjut dari hasil temuan pansus angket KPK.
"Temuan-temuan tadi itu bukan main-main. Itu semua di bawah sumpah. KPK harus mau mengonfirmasi begitu banyak temuan yang tadi disampaikan," kata Fahri.
Di sisi lain, kolega Fahri, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tak ada aturan mengenai masa perpanjangan kerja pansus dalam forum rapat paripurna yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Saya kira itu salah satu bagian karena belum laporan final rekomendasi juga belum ada, ini kan baru laporannya baru satu sisi belum ada masukan dari KPK," kata Fadli.
Untuk hal ini, Fadli mencontohkan, seperti Pansus Pelindo yang bekerja selama dua tahun atau di luar batas waktu 60 hari yang ditentukan.
"Ya banyak yang sudah lebih juga UU kita tidak mengatur jumlahnya harinya dan sebagainya," kata dia.
[Gambas:Video CNN](Aal/djm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri Sebut Tak Ada Aturan Perpanjangan Pansus Angket KPK"
Post a Comment