Search

Golkar Anggap Wajar Langkah Setnov Ajukan Praperadilan

Ketua DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai, langkah pengajuan praperadilan yang ditempuh Ketua Umum Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) adalah hal yang wajar.

"Ya, setiap orang kan punya hak atau peluang untuk mengajukan praperadilan. Sudah banyak juga yang mengajukan, ada yang menang, ada yang kalah. Menurut saya wajar bukan hanya Pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/9).

Meski demikian, Bambang mengaku tidak tahu menahu terkait langkah Setya yang mengajukan praperadilan tersebut apakah berkoodinasi dengan partai atau merupakan inisiatif pribadi.

"Sampai detik ini saya belum tahu perkembangan terakhir dari yang terkait dengan praperadilan. Jadi saya belum bisa kasih komentar banyak," kata dia.

Di sisi lain, Bambang menegaskan, langkah Setya Novanto mengajukan praperadilan tidak berkaitan dengan kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK (Pansus Angket KPK). Bambang mengatakan, Pansus Angket KPK akan tetap berjalan meskipun tidak ada kasus korupsi e-KTP.

"Ada atau tidak ada kasus e-KTP sebenarnya Pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal e-KTP," ujar Bambang.

Sebelumnya, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Tim Advokasi Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9).

"Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sutrisna menyatakan, pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setnov, yakni hakim Cepi Iskandar. </span> (pmg/djm)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Golkar Anggap Wajar Langkah Setnov Ajukan Praperadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.