Search

Pansus Angket Minta KPK Evaluasi Surat Obstruction of Justice

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu meminta KPK segera mengevaluasi surat penolakan hadir ke rapat pansus yang berisi ancaman untuk menjerat anggota Pansus dengan pasal menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice

"Itu kan sifatnya resmi, official, dari lembaga, silakan lembaganya untuk mengevaluasi itu," ujar Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).

Menurut Masinton, evaluasi surat tersebut juga sebagai tindak lanjut atas permintaan maaf Ketua KPK Agus Rahardjo terkait pernyataanya untuk menerapkan pasal menghalangi proses hukum itu. 

Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta.


"Karena ketuanya sudah menyampaikan ada khilaf, maka di bawah juga harus taat pada sikap pimpinan KPK. Di bawah jangan membangkang-bangkang pimpinan," ujarnya. 

Lebih lanjut, politisi PDIP ini mengklaim, Pansus Angket KPK juga telah memaafkan Agus dengan lapang dada. Ia mengaku mengapresiasi sikap Agus mengakui kekeliruannya menyatakan hal tersebut.

Namun, Masinton tetap berharap masalah ini tidak terulang kembali. 

"Kami menerima maaf tersebut dengan hati ikhlas. Dan kami harap itu tidak terulang kembali baik oleh siapapun yang memimpin lembaga negara," ujar Masinton. 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan meminta maaf atas pernyataannya yang akan memidanakan para anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK karena telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum.

Menurut Agus, pernyataan tersebut bukan ancaman terhadap para anggota DPR, melainkan hasil pertimbangan atas keberadaan Pansus Hak Angket KPK.


"Saya minta maaf jika perkataan saya menyinggung teman-teman di Pansus. Sama sekali tidak mengancam, tapi kami mempertimbangkan, mempelajari," ujar Agus dalam RDP antara Komisi III dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

Pernyataan Agus itu berkaitan dengan surat KPK nomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017 perihal menghadirkan Miryam S Haryani. 

Poin dua dalam surat itu berbunyi, "bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau Obstruction of Justice (vide pasal 21 UU 31/1999 juncto UU 20/2001) dan tersangka Miryam saat ini sedang menjalani tahanan KPK." </span> (pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus Angket Minta KPK Evaluasi Surat Obstruction of Justice"

Post a Comment

Powered by Blogger.