Search

'Pernyataan Ketua KPK soal Obstruction of Justice, Offside'

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, ancaman yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mempertimbangkan penggunaan pasal menghalangi proses penegakan hukum kepada Panitia Khusus Hak Angket (Pansus Angket) KPK, sudah di luar batas.

"Pernyataan tersebut jelas offside dan arogan serta mengandung konsekuensi hukum," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (1/9).

Bambang yang juga anggota Pansus Angket KPK itu berpendapat, pernyataan dan ancaman Agus merupakan salah satu bentuk kegalauan pimpinan KPK. Sebab, pada akhirnya sisi gelap KPK mulai terkuak di Pansus Hak Angket.

“Bukan oleh orang lain, tapi oleh orang dalam sendiri yang sudah tidak tahan lagi melihat institusi KPK yang begitu dipercaya rakyat disalahgunakan," katanya.

Padahal, kata dia, seharusnya pimpinan KPK justru melakukan introspeksi diri. Apalagi, dalam beberapa kali kesempatan, Presiden Joko Widodo, klaimnya, sudah menyentil KPK.

Misalnya, seperti yang disampaikan Jokowi pada pidato kenegaraan 17 Agustus lalu, bahwa tidak boleh ada satu lembaga pun di yang merasa memiliki kekuasaan absolut.

Selain itu, pernyataan Presiden Jokowi hari ini saat merayakan Iduladha di Sukabumi yang tidak mau ikut campur urusan Pansus Angket KPK, kata Bambang, semakin menegaskan setiap persoalan sudah ada ranahnya masing-masing.

"Kita semua ingin menyelamatkan KPK sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman di sidang Pansus beberapa waktu lalu," kata dia.

Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja KPK, kata Bambang, mengingatkan dan mengimbau pimpinan KPK agar bisa menahan diri dengan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru kontraproduktif bagi hubungan kedua lembaga.

"Marilah kita saling menghargai dan menghormati tugas UU kita masing-masing. Dan biarkanlah kebenaran menemukan jalannya sendiri. Tidak perlu kita halang-halangi," ujar Bambang.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal 'obstruction of justice' atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap anggota Pansus Angket KPK.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, salah satunya kasus korupsi e-KTP.

"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kami terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum (KPK) tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi Pasal 21 itu yakni, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "'Pernyataan Ketua KPK soal Obstruction of Justice, Offside'"

Post a Comment

Powered by Blogger.