Grace menyatakan pihaknya membandingkan dengan ketentuan dalam UU Partai Politik yang mewajibkan kuota 30 persen bagi perempuan dari tingkat kabupaten/kota sampai pusat.
Grace mengatakan, keterlibatan perempuan dalam parpol dinilai penting sebagai bentuk partisipasi pembangunan agar lebih baik. Apalagi sejak awal partai yang dipimpinnya itu memang ingin mengadvokasi politik dan perempuan.
"Sekarang makin banyak perempuan yang punya kompetensi untuk aktif di parpol. Tapi dengan adanya aturan ini membuat kami jadi terzalimi," ucap Grace.
Pihaknya pun mengajukan gugatan uji materi soal ketentuan kuota 30 persen ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan Agustus lalu. Grace berharap MK membuka kesempatan lebih lebar bagi keterwakilan perempuan hingga ke tingkat kota dan kabupaten.
Selain soal ketentuan tersebut, pihaknya juga menggugat ketentuan verifikasi parpol dalam UU Pemilu. Grace menilai proses verifikasi parpol peserta pemilu mestinya dilakukan pada semua partai.
Sedangkan ketentuan dalam pasal 173 ayat (3) UU Pemilu mensyaratkan parpol yang pernah diverifikasi tidak perlu diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.
"Verifikasi harusnya dilakukan semua partai karena sejak pemilu tahun 2014 banyak perubahan yang terjadi," tutur Grace.
Perubahan tersebut salah satunya adalah penambahan jumlah kabupaten/kota hingga provinsi baru di Kalimantan Utara.
Berdampak pada Pengurus
Penambahan ini, menurut Grace, berdampak pada keterwakilan pengurus parpol di tiap wilayah. Sebab, sesuai syarat verifikasi parpol peserta pemilu harus memenuhi 100 persen pengurus di tingkat provinsi dan 75 persen di tingkat kabupaten/kota.
"Kalau ada wilayah yang baru berarti harus ada pengurus di tempat baru juga," ucapnya.
Di sisi lain, perubahan ini juga terjadi di internal tiap parpol. Sejumlah Pilkada di beberapa daerah, kata dia, sempat tertunda karena masalah internal parpol salah satunya dualisme kepemimpinan.
Ketentuan soal verifikasi dalam UU Pemilu juga digugat Partai Idaman dan Partai Perindo. PSI sendiri telah dinyatakan lolos verifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2016. </span> (asa)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saat Grace Natalie Terzalimi dengan UU Pemilu"
Post a Comment