Search

Revisi UU DKI soal Gubernur Dipilih DPRD Dinilai Belum Perlu

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai, revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota NKRI, belum diperlukan.

Pernyataan Yandri itu menanggapi usulan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta dilakukan oleh DPRD atas usulan Presiden.

"Selama ini tidak ada masalah. Apa masalahnya? Kecuali ada masalah, tapi selama ini tidak ada masalah," ujar Yandri di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Kamis (21/9) malam.

Yandri justru menceritakan, ketika Djarot belum diangkat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta dan masih menjadi anggota DPR, Djarot pernah menentang wacana pemilihan Gubernur oleh DPRD.

"Saya kira Pak Djarot konsisten saja, dan ini jalan yang terbaik bahwa masyarakat memilih pemimpinnya secara langsung," katanya.

Meski begitu, Yandri tidak mempersoalkan wacana yang diusulkan Djarot. Hanya saja, dengan konteks masyarakat yang heterogen, dan dari segi area geografis, tidak ada kesulitan dalam melakukan pemilihan langsung.

Dengan demikian, menurut Yandri, jika wacana itu akan direalisasikan, perlu ada kajian mendalam untuk merevisi UU tentang Provinsi DKI tersebut.

"Kajian ilmiah melibatkan para stakeholder di DKI, termasuk pemilik saham terbesar adalah rakyat. Maka buka dulu ruang publik untuk mendiskusikan itu," katanya.

Djarot sebelumnya menilai pemilihan gubernur atas usulan Presiden dan dipilih DPRD salah satunya untuk menghindari kegaduhan yang kerap terjadi jelang pemilihan.

Djarot mengatakan Pilkada DKI Jakarta hingga saat ini menggunakan sistem 50 persen plus 1. Artinya, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. Sistem ini yang dinilainya bikin gaduh.

"Sekarang pemilihan 50+1, ini bikin gaduh dan kalau calonnya dua itu bisa langsung sekali putaran. Coba bayangkan, bisa nggak di Jakarta calonnya dua? Pasti lebih dari dua," kata Djarot.

Ia mencontohkan Pilkada DKI Jakarta 2012 yang mengusung enam calon sekaligus, sehingga harus dilakukan selama dua putaran.

Saran tersebut disampaikan Djarot saat dirinya membuka focus group discussion (FGD) soal Substansi Perubahan RUU Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 itu tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

Dalam penyusunan revisi UU tersebut, Djarot meminta agar pola pikir tidak hanya terfokus terhadap Jakarta sebagai daerah khusus, tetapi Jakarta sebagai Ibukota dan pusat Kepresidenan dan jajaran pemerintahan.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Revisi UU DKI soal Gubernur Dipilih DPRD Dinilai Belum Perlu"

Post a Comment

Powered by Blogger.