Search

DPR Buka Peluang Undang HTI dan FPI Bahas Perppu Ormas

Jakarta, CNN Indonesia -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam memungkinkan untuk diundang dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di DPR. Pembahasannya ditargetkan rampung pada akhir Oktober.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, undangan kepada HTI ditujukan untuk mendengarkan organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan sebagai imbas penerbitan Perppu Ormas.

"Tadi ada usulan (mengundang HTI), tetapi dia bukan HTI (sebagai organisasi), tetapi sebagai eks ya. Sebagai eks. Sedang kami pertimbangkan," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/10).

Ia memastikan, Komisi II a bakal mengundang pihak-pihak terkait secara berimbang, baik dari kubu yang pro, kontra, maupun yang cenderung netral. Namun, hingga kini, ormas-ormas yang akan diundang tersebut masih diinventarisasi.

Selain HTI , Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengundang Front Pembela Islam (FPI).

"HTI sudah dibubarkan. Ada kemungkinan (undang FPI). Ini tergantung dari kesepakatan di pimpinan komisi tentang organisasi mana saja," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Ace, dalam pembahasan Perppu Ormas ini Komisi II DPR harus mendengarkan pendapat yang terkait dengan Perppu Ormas tersebut.

Politikus Golkar ini mengatakan, Komisi II DPR masih menginventarisasi sejumlah ormas yang akan diundang dalam rapat pembahasan Perppu itu. Sejumlah ormas sudah dipastikan akan diundang.

"Yang pasti bahwa NU akan diundang, kemudian Muhammadiyah juga akan diundang, kemudian MUI juga akan diundang," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR yang lain, Ahmad Baidowi menambahkan, semua yang berkepentingan terhadap Perppu Ormas bakal dihadirkan. "Nanti kami susun jadwalnya, pokoknya siapapun yang berkepentingan dengan itu kita undang," kata

Dalam pembahasan Perppu Ormas, Komisi II DPR memang akan mendengar pandangan-pandangan dari ormas, para pakar, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi keagamaan. Hal itu akan diagendakan mulai pekan depan.

Untuk rapat pada Rabu (4/10) ini, Komisi II DPR akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya, mendengarkan pandangan pemerintah dalam hal penerbitan Perppu itu.

"Kami ingin mendengarkan dari Pemerintah tentang penjelasan, alasan, argumentasi apa hingga Perppu Ormas ini diterbitkan oleh Pemerintah," lanjut Ace.

Setelah mendengar alasan pemerintah, menurut Ace akan ada kunjungan ke daerah-daerah untuk mengetahui pandangan masyarakat atas diterbitkannya Perppu Ormas.

"Kami targetkan tanggal 24 Oktober, Perppu Ormas ini bisa dibawa ke rapat paripurna DPR RI," kata Ace.

Perppu Ormas terbit pada 12 Juli 2017 untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Imbas penerbitan Perppu itu, HTI dibubarkan Pemerintah, pada 18 Juli 2017. Alasannya, memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dari sepuluh fraksi di parlemen, diketahui empat fraksi yaitu Demokrat, PAN, Gerindra dan PKS menyatakan menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

Penolakan juga datang dari sejumlah elemen organisasi masyarakat dengan aksi 299 yang dilakukan pada Jumat pekan lalu. (arh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DPR Buka Peluang Undang HTI dan FPI Bahas Perppu Ormas"

Post a Comment

Powered by Blogger.