Pemanggilan Kapolri menyusul pernyataannya tentang penolakan Polri untuk memenuhi permintaan Pansus Angket KPK memanggil paksa Miryam.
"Kami perlu diskusi sesama internal pansus, karena ini (pemanggilan paksa) sesuai dengan UU MD3. Tinggal bagaimana pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri," ujar Risa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).
Terpisah, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menyatakan tidak peduli dengan pernyataan Tito yang menyebut hukum acara pemanggilan paksa Miryam tidak jelas.
Agun berkata, pihaknya akan tetap melaksanakan fungsi angket sebagaimana ketentuan UU MD3, yakni melakukan panggilan kedua terhadap Miryam agar hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket mendatang.
Penolakan Polri
"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam undang-undangnya," kata Tito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito.
Jenderal polisi bintang dua itu menyarankan DPR terlebih dulu meminta fatwa Mahkamah Agung agar lebih jelas soal tafsir undang-undang tersebut yang mengatur pemanggilan untuk pansus.
"Yang jelas polisi anggap hukum acara tidak jelas, itu sudah termasuk upaya paksa. Upaya paksa kepolisian selalu dalam koridor pro justicia," kata Tito.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus KPK Akan Panggil Kapolri Bahas Pemanggilan Miryam"
Post a Comment