Search

Pansus KPK Akan Panggil Kapolri Bahas Pemanggilan Miryam

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska menyatakan, Pansus Angket membuka peluang untuk menghadirkan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas pemanggilan paksa terhadap tersangka Miryam S. Haryani. 

Pemanggilan Kapolri menyusul pernyataannya tentang penolakan Polri untuk memenuhi permintaan Pansus Angket KPK memanggil paksa Miryam.  

"Kami perlu diskusi sesama internal pansus, karena ini (pemanggilan paksa) sesuai dengan UU MD3. Tinggal bagaimana pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri," ujar Risa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6). 

Lebih lanjut, Risa menyayangkan pernyataan Tito yang menolak permintaan Pansus Angket KPK tersebut. Padahal, kata dia, berdasarkan bunyi pasal 204 ayat (3) UU MD3, pihak yang melakukan pemanggilan paksa adalah Kepolisian.

Terpisah, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menyatakan tidak peduli dengan pernyataan Tito yang menyebut hukum acara pemanggilan paksa Miryam tidak jelas.

Agun berkata, pihaknya akan tetap melaksanakan fungsi angket sebagaimana ketentuan UU MD3, yakni melakukan panggilan kedua terhadap Miryam agar hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket mendatang.

"Kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh. Kami akan jalani sesuai dengan mekanisme UU MD3. Jadi kalau dipanggil pertama kali tidak hadir, maka panggilan kedua," ujar Agun.

Penolakan Polri

Kapolri sementara itu mengirim sinyal tak bisa membantu Pansus untuk memanggil paksa Miryam. Tito merujuk pada Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3). 
Di pasal itu, kata Tito, tidak diatur secara jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang dalam pansus angket. 

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam undang-undangnya," kata Tito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tito tak memungkiri, sebelumnya Polri pernah memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR. Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan. 

"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito. 

Jenderal polisi bintang dua itu menyarankan DPR terlebih dulu meminta fatwa Mahkamah Agung agar lebih jelas soal tafsir undang-undang tersebut yang mengatur pemanggilan untuk pansus. 

"Yang jelas polisi anggap hukum acara tidak jelas, itu sudah termasuk upaya paksa. Upaya paksa kepolisian selalu dalam koridor pro justicia," kata Tito. 

(wis/gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus KPK Akan Panggil Kapolri Bahas Pemanggilan Miryam"

Post a Comment

Powered by Blogger.