Namun laporan yang diajukan GEPAK ditolak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Alasanya karena kurang barang bukti yang dibutuhkan untuk penyelidikan.
Ketua Umum GEPAK, Rahmat Himran mengatakan, pihaknya akan melengkapi kekurangan barang bukti yang dibutuhkan untuk penyelidikan.
"Dua jam kami siapkan bukti laporan, setidaknya Krimsus menyarankan untuk kami melengkapi bukti lagi agar bisa dilidik oleh Krimsus Cyber," ujarnya usai mengajukan laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
Rahmat mengklaim, pihaknya sudah menghubungi Nikita soal cuitan di Twitternya tersebut. Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan Nikita kepadanya, akun tersebut bukan miliknya.
Namun Rahmat bersikeras untuk tetap melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Rahmat menilai, cuitan tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Saya sudah konfirmasi lewat telepon NM pagi ini. Dia katakan itu bukan akunnya dia, tapi saya katakan ke dia ini sudah jadi keresahan di masyarakat. Jam 09.30 WIB dia bilang bukan akun dia, saya katakan kami laporkan dulu biar nanti penyidik yang menelusuri lebih lanjut," tuturnya.
Ditambahkan kuasa hukum sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) GEPAK, Gondo, pihaknya akan kembali ke Polda Metro Jaya dengan tambahan barang bukti atas rencana laporannya tersebut.
"Kami akan datang tiga sampai empat hari lagi," ucapnya.
Cuitan pada akun @NikitaMirzani yang dimaksud Rahmat diunggah pada Sabtu, 30 September 2017, bertepatan dengan peristiwa sejarah penculikan dan pembunuhan enam jenderal dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Akun @NikitaMirzani menulis "Film G30S/PKI kurang seru, Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke Lubang Buaya pasti seru."
Melalui akun instagramnya, Nikita telah membantah soal cuitan tersebut. Nikita mengaku tidak pernah menulis bahwa Panglima Gatot perlu ikut dibuang ke lubang buaya seperti jenderal-jenderal lainnya dalam film Pemberontakan G30S/PKI. (djm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tolak Laporan Terkait Akun Nikita Mirzani"
Post a Comment