"Biarkan saja statement itu, kami ingin tetap mendukung KPK dan kami mengajak semua masyarakat mendukung KPK agar lebih baik mendukung pemberantasan korupsi," kata Hinca di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Sabtu (9/9).
Sejak awal, kata Hinca, Demokrat tidak ikut hak angket terhadap KPK sehingga partainya tidak akan bertanggung jawab terhadap rekomendasi Pansus KPK.
"Kami ingin KPK kuat untuk memberantas korupsi," kata dia.
Empat hal pokok dari temuan itu di antaranya yakni tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.
Hinca menilai, partainya tidak peduli dengan rencana pembekuan anggaran terhadap KPK dan Polri 2018.
"Karena kami tidak ikut di dalamnya kami persilakan mekanisme itu berjalan silakan nanti kami tunggu sikap presiden," ucapnya.
Bertemu Pimpinan KPK
Hinca Panjaitan menyebut partainya akan bertemu dengan salah satu pimpinan KPK.
"Nanti tanggal 13 September dalam rangka membuat integritas partai menjadi baik dan etika yang juga baik bersama dengan KPK, kami akan kedatangan tamu dari KPK untuk berdiskusi dengan pimpinan elit Demokrat," ujarnya.
Namun Hinca enggan menyebutkan anggota KPK yang dimaksudnya tersebut.
Pembicaraan itu juga menyangkut pada respons positif Demokrat terhadap langkah Kementerian Keuangan yang menetapkan kenaikan bantuan dana parpol sebesar Rp1.000 per suara sah, dari sebelummya Rp108 per suara sah.
Menurut Hinca, penetapan kenaikan dana parpol tersebut berkaitan dengan nilai moral.
"Soal dana parpol yang sudah diputuskan Rp1000 per satu suara tentu ini suatu tanggung jawab moral bagi para parpol khususnya Partai Demokrat agar lebih transparan untuk mempertanggung jawabkannya," ucapnya.
Saat ini, Hinca mengklaim, Demokrat sedang memperbaiki kinerja partai yang telah 16 tahun berdiri.
"16 tahun partai ini ada sarat dengan pengalaman yang cukup sehingga kami yakin,karena laporan keuangan partai ke Kemendagri menjadi yang terbaik tahun ini," tuturnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Demokrat Enggan Tanggapi Isu Pembekuan KPK"
Post a Comment