Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, dana penyelenggaraan PSU di Tolikara baru keluar Senin pagi kemarin. Karena baru cair sehari sebelum PSU, penyelenggara pilkada memutuskan menunda pemungutan suara ulang.
"Bukan hanya soal honor tapi juga untuk logistik. Tapi kan biasanya kalau di Papua begitu, satu TPS tidak begitu banyak pemilih dan sangat terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu," katanya.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, penundaan PSU di Tolikara telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 33 tanggal 16 Mei.
Penundaan itu memaksa sosialisasi dan pembagian surat undangan bagi pemilih di 18 distrik di Tolikara diulang. Ilham berkata, KPU Provinsi Papua telah melakukan sosialisasi dengan bantuan aparat keamanan sejak kemarin.
PSU di Tolikara didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 3 April lalu. Batas waktu yang diberikan MK kepada KPU Papua untuk melaksanakan PSU adalah 60 hari sejak pembacaan putusan.
Putusan MK itu muncul karena KPU Kabupaten Tolikara tidak menjalankan rekomendasi panitia pengawas pemilih (Panwaslih) dan Bawaslu. Dua lembaga itu sebelumnya menemukan kecurangan dalam pemungutan suara yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dana Telat Cair, Pemungutan Suara Ulang di Tolikara Diundur"
Post a Comment