"Sikap pemerintah terkait dengan pembubaran HTI adalah sikap yang dilandasi dengan penilaian bahwa yang dilakukan oleh HTI adalah gerakan politik, bukan gerakan dakwah keagamaan. Ini yang harus digarisbawahi," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5).
Menurut Lukman penilaian pembubaran itu didasari karena ada upaya yang diperlihatkan HTI untuk mengubah ideologi negara yaitu Pancasila. Oleh karena itu, pemerintah menilai HTI akan dibubarkan karena organisasi itu mengusung gerakan politik yang dianggap mengancam negara.
"Gerakan politik ini ingin mengubah ideologi negara," ujar Lukman.
"Sama sekali tidak seperti itu. Bukan gerakan dakwah keagamaan yang menjadi inti masalah, tapi gerakan politik itu," kata Lukman.
Kajian tersebut, kata dia, telah dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Lukman mengatakan, langkah hukum pembubaran HTI akan dilaksanakan sesuai prosedur hingga ke pengadilan.
"Kalau ada persoalan, sebaiknya dengan pendekatan persuasif, edukatif, dipanggil, dikasih​ peringatan. 'Kamu salahnya di sini. Kamu berhadapan dengan ideologi bangsa dan negara, apa yang dilanggar, dikasih​ penjelasan, kasih​ peringatan, satu, dua, tiga," ujar Taher secara terpisah.
|
"Sehingga yang penting pemerintah harus menegakkan hukum dengan hukum. Tidak boleh secara subjektif," kata dia.
Di sisi lain, Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menjelaskan, saat ini organisasinya tidak berminat ikut campur dalam urusan politik praktis. Dia menegaskan, HTI bukan partai politik.
"Apa kami akan berpartai politik sebagaimana (partai politik) yang dimaksud di Indonesia? Jawabannya hingga sekarang tidak," kata Ismail, di kantornya.
Pernyataan itu disampaikan Ismail untuk meredam isu bahwa HTI akan berpartai politik. Isu itu, menurutnya, terus berkembang setelah ada rencana pembubaran HTI oleh pemerintah.
Ismail menyampaikan, secara harfiah Hizbut Tahrir memiliki arti partai pembebasan. Dia menjelaskan, HTI ingin membebaskan manusia dari penghambaan terhadap manusia menuju penghambaan terhadap tuhan.
Walau berbeda definisi dengan dengan partai politik di Indonesia, Ismail menilai HTI telah melakukan tiga peran partai politik yaitu edukasi politik, agregasi politik, artikulasi politik melalui berbagai forum.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai badan hukum, menurut Wiranto, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
HTI, kata Wiranto, juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. (pmg)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Agama: HTI Gerakan Politik, Bukan Gerakan Dakwah"
Post a Comment