Menurut Mantan Ketua KPU RI Juri Ardiantoro, putusan atas uji materi UU Pilkada seharusnya dapat dibacakan karena saat ini terhitung telah sembilan bulan proses hukum berjalan. Gugatan atas UU Pilkada yang diajukan KPU telah terdaftar di MK sejak 4 Oktober 2016.
"Jadi kami merasa bahwa ada kepentingan yang harus menjadi perhatian bersama untuk menghadapi agenda kepemiluan kita ke depan, ada dua agenda yang sangat mendesak untuk dipersiapkan yaitu Pilkada serentak 2018 dan pemilu serentak 2019," ujar Juri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/6).
Kemandirian KPU dianggap tergerus karena Pasal 9 huruf a UU Pilkada mewajibkan lembaga itu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam membuat PKPU.
Pada pasal 9 huruf a UU Pilkada tertulis bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi "menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat."
"Secara resmi kami sudah bersurat dan ini yang kedua kali untuk mengingatkan MK. Secara informal tentu ketika kita bertemu dengan hakim MK sering bertanya, tetapi kami kan menghormati MK itu punya mekanisme prosedur, sebagaimana layaknya hakim dalam membuat keputusan. Tentu kita akan tunggu putusan itu dibacakan," katanya.
Selama putusan uji materi belum dibacakan, KPU wajib menempuh jalur konsultasi tiap hendak menyusun PKPU untuk penyelenggaraan Pilkada. Penyusunan PKPU untuk Pilkada 2018 pun harus dilakukan dengan melalui tahap konsultasi.
Saat ini KPU diketahui sudah membentuk PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2018.
Berdasarkan aturan itu, tahap sosialisasi Pilkada 2018 dimulai hingga 26 Juni tahun depan. Hari pemungutan suara Pilkada 2018 dijadwalkan pada 27 Juni. Kemudian, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan hingga 9 Juli 2018. (wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MK Diminta Segera Bacakan Putusan Uji Materi UU Pilkada"
Post a Comment