Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, partainya akan berkompromi soal salah satu isu krusial dalam RUU Pemilu tersebut. Mengenai besaran angkanya, Zulkfili mengaku mengikuti dinamika fraksi partai lainnya.
"Terserah, asal disepakati. Pokoknya asal disepakati kami ikut," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).
Zulkifli berkata, partainya membuka peluang untuk mengikuti keinginan pemerintah yang tetap bersikukuh angka ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.
"Namanya kompromi itu kan semua bisa terbuka. Kalau ditutup kan enggak ada kompromi nanti. Semua kemungkinan bisa saja," katanya.
Untuk itu, PAN berharap semua fraksi di parlemen dan pemerintah menempuh jalur kompromi dalam mengambil keputusan soal angka ambang batas pencalonan presiden.
Hal tersebut, papar Zulkifli, agar menghindari pembahasan berujung jalan buntu atau deadlock dengan konsekuensi digunakannya UU Pemilu lama atau Perppu. Selain itu, menurutnya, persoalan isu krusial di RUU Pemilu dapat diselesaikan melalui ketua umum atau pimpinan fraksi, tanpa melibatkan Presiden Joko Widodo.
"Bukan urusan presiden. Bisa DPR menyelesaikan. Masa DPR enggak bisa?" ujarnya.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat lobi dengan pemerintah. Pansus dan pemerintah, kata dia, juga sepakat pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
“(Dari) hasil lobi-lobi, kami bersepakat akan menempuh jalur musyawarah mufakat sampai tetes darah penghabisan, sehingga pansus akan menyimpulkan keputusan secara bulat," kata Lukman di Gedung DPR, Senin (19/6) kemarin.
Dengan demikian, nantinya pansus akan melakukan pengambilan keputusan atas lima isu krusial yaitu ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan sistem pemilu pada 10 Juli mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berpandangan bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden seharusnya tak diturunkan. Menurutnya, demokrasi Indonesia tumbuh dengan hal itu, sehingga proses akan semakin sederhana apabila ambang batas tidak diturunkan.
Jokowi kemudian menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengawal hal itu. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut, sebab hal ini masih berproses di DPR.
Tak hanya itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah telah melobi parlemen untuk sepakat atas isu krusial RUU Pemilu, salah satunya adalah ambang batas pencalonan presiden.
"Sudah ada beberapa kesepakatan dengan beberapa fraksi, paling tidak fraksi pendukung pemerintah," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Sesuai pandangan Presiden, Yasonna menyatakan bahwa pemerintah tegas tidak akan menurunkan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional.
Menurut Pemerintah, mempertahankan ambang batas setidaknya akan memperkuat sistem presidensial, penyederhanaan partai, penguatan sistem parlemen, dan hingga penguatan sistem rekrutmen anggota parlemen.
Yasonna berharap kesepakatan yang telah dibuat bersama partai pendukung pemerintah nantinya diikuti partai-partai di luar pemerintah seperti Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Kami harap Juli sudah selesai. Satu atau dua minggu ini kami harapkan," tutur politikus senior PDI Perjuangan ini.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PAN Melunak soal Ambang Batas Pencalonan Presiden"
Post a Comment