Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo justru menilai usulan pemerintah tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen dari jumlah keseluruhan suara pada Pemilu dapat mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
Ambang batas tersebut juga dianggap sejalan dengan tujuan penguatan substansi demokrasi.
"Presidential Threshold tidak mereduksi esensi, substansi demokrasi, karena esensi, substansi demokrasi bukan ditentukan oleh banyaknya/kuantitas capres-cawapres," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (26/6).
Kubu pertama berisi partai-partai pendukung pemerintah seperti PDI Perjuangan, NasDem, dan Golkar. Tiga parpol itu ingin angka ambang batas sesuai keinginan pemerintah, yaitu 20-25 persen.
Kedua, kubu yang tak menginginkan adanya ambang batas adalah Gerindra, PKS, Demokrat, PPP dan PAN.
Sementara Partai Hanura mengambil opsi jalan tengah 15 persen, PKB sama dengan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
"Setidaknya parpol peserta pemilu 2019 kan sudah teruji oleh pilihan masyarakat pemilih dengan perolehan suara atau kursi di DPR RI dan DPRD," kata Tjahjo.
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan, pembatasan syarat pencalonan presiden dijamin oleh konstitusi sesuai amanat Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.
"Dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 J Ayat (2) disebutkan bahwa pembatasan yang ditetapkan dalam UU adalah konstitusional, sepanjang nilai kebaikannya lebih besar ketimbang mudharatnya untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyebutkan, isu presidential threshold dalam pembahasan RUU Pemilu sudah hampir mencapai titik temu.
Menurut Riza, titik temu angka ambang batas pencalonan presiden mengarah ke 10 persen, setelah sebelumnya sempat di 15 persen.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tjahjo: Kualitas Demokrasi Tak Ditentukan Banyaknya Capres"
Post a Comment