Peneliti Kode Inisiatif Adelline Syahda berkata, dalam draf awal RUU Pemilu versi pemerintah lembaganya menemukan keberadaan 22 pasal yang diduga inkonstitusional. Alih-alih berkurang, jumlah pasal bermasalah itu malah bertambah sejak RUU Pemilu dibahas DPR.
"Harusnya kan pasal itu ketika masuk pembahasan DPR jadi rujukan. Jumlahnya bertambah yang jelas, namun untuk pasalnya apa saja saya belum bisa buka karena menunggu paripurna besok," tutur Adelline di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut Adelline, beberapa pasal diduga inkonstitusional terdapat dalam opsi-opsi yang dimiliki DPR untuk dibahas pada paripurna esok. Opsi dari DPR untuk mempercepat pembahasan RUU pemilu dibuat dengan mengakomodasi pasal-pasal krusial dalam produk hukum itu.
Terdapat lima isu krusial yang masuk pada lima opsi buatan pansus RUU Pemilu. Kelima isu itu adalah ambang batas presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, besaran kursi per dapil, dan metode konversi suara ke jumlah kursi parlemen.
"Kita masih menunggu apakah lima opsi yang katanya akan diambil dapat memberi jawaban atas kebutuhan kita tentang penyelengaraan pemilu yang lebih efektif. Secara jelas, pasal-pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional dalam draf dari pemerintah ternyata belum diperbaiki hingga saat ini," katanya.
Jika pasal-pasal yang diduga inkonstitusional tetap bertahan dalam UU Pemilu, Kode Inisiatif akan mengajukan uji materi atas itu. Adelline berkata, uji materi merupakan satu-satunya cara untuk memperbaiki substansi UU jika masukan dari lembaganya tidak didengar lembaga legislatif.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berkata bahwa DPR dan pemerintah dirasa terlalu tergesa-gesa membahas RUU Pemilu. Sebab, ada lebih dari 500 pasal yang selesai dibahas dalam waktu 8 bulan terakhir.
Akibat tergesa-gesa, upaya harmonisasi tiga undang-undang yang dikodifikasi untuk melahirkan RUU Pemilu menjadi tidak maksimal. Hal itu diperparah dengan banyaknya tarik-ulur kepentingan antar fraksi partai politik di parlemen.
"Kita apresiasi RUU pemilu dibahas dalam sebuah naskah kodifikasi, ini juga perlu diberi apresiasi. Tapi sayangnya hal-hal yang mestinya melanjutkan upaya harmonisasi dan menghindari tumpang tindih aturan main menjadi sulit ketika lebih mengedepan tarik menarik kepentingan," kata Titi. (evn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jumlah Pasal Inkonstitusional di RUU Pemilu Bertambah"
Post a Comment