Search

PAN Dukung Yusril Gugat Perppu Pembubaran Ormas ke MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung penuh langkah ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan Perppu Nomor 2 Tahun tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu itu diteken Presiden Joko Widodo dan menjadi dasar pemerintah membubarkan ormas, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Zulkifli menilai, langkah hukum yang ditempuh Yusril tersebut menjadi penentu nasib ormas di Indonesia selanjutnya.

"Pokoknya kami dukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan Profesor Yusril. Ini tumpuan harapan kami," ujar Zulkifli dalam acara seminar di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (25/7).

Ketua MPR itu mengatakan, langkah hukum yang ditempuh Yusril akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. Apalagi jika gugatan itu dikabulkan MK, maka akan semakin memudahkan tugasnya di pemerintahan.

"Ini ada dua yang digugat (Perppu Ormas dan UU Pemilu). Kalau dua-duanya menang, sungguh itu akan memudahkan tugas kami," kata eks Menteri Kehutanan tersebut.

Yusril sebelumnya mengajukan gugatan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke MK.

Mantan Menteri Kehakiman itu mengkritik tindakan pemerintah yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa melalui proses peradilan.

Penerbitan Perppu ini dinilai bentuk sewenang-wenang pemerintah untuk membubarkan ormas anti Pancasila.

Selain itu Yusril juga mengungkapkan keinginannya untuk menggugat UU Pemilu ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden.

(wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "PAN Dukung Yusril Gugat Perppu Pembubaran Ormas ke MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.