Perppu itu diteken Presiden Joko Widodo dan menjadi dasar pemerintah membubarkan ormas, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Pokoknya kami dukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan Profesor Yusril. Ini tumpuan harapan kami," ujar Zulkifli dalam acara seminar di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (25/7).
Ketua MPR itu mengatakan, langkah hukum yang ditempuh Yusril akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. Apalagi jika gugatan itu dikabulkan MK, maka akan semakin memudahkan tugasnya di pemerintahan.
"Ini ada dua yang digugat (Perppu Ormas dan UU Pemilu). Kalau dua-duanya menang, sungguh itu akan memudahkan tugas kami," kata eks Menteri Kehutanan tersebut.
Mantan Menteri Kehakiman itu mengkritik tindakan pemerintah yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa melalui proses peradilan.
Penerbitan Perppu ini dinilai bentuk sewenang-wenang pemerintah untuk membubarkan ormas anti Pancasila.
Selain itu Yusril juga mengungkapkan keinginannya untuk menggugat UU Pemilu ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PAN Dukung Yusril Gugat Perppu Pembubaran Ormas ke MK"
Post a Comment