Search

Drama UU Pemilu dan Peluang Jokowi vs Prabowo Jilid II

Jakarta, CNN Indonesia -- Bagi sebagian orang, hingar-bingar pengesahan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/7) pekan lalu, terasa tidak terlalu menarik.

Pemberitaan yang gencar di berbagai media massa baik elektronik, cetak maupun televisi tentang proses pembahasan, lobi, hingga pengesahan UU itu mungkin juga hanya sebagian kecil yang menikmati.

Karena memang tidak dapat dipungkiri, jika pembahasan dan pengesahan UU yang memuat sekira 573 pasal dari 3.055 daftar inventaris masalah (DIM) itu, lebih banyak menyajikan drama dan episode tarik ulur kepentingan partai politik semata.

Pemilu yang merupakan penggabungan atau kodifikasi dari tiga UU ini, berujung pada alotnya episode pembahasan isu ambang batas presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan sistem pemilu.

Episode penentuan ambang batas pencalonan presiden membentuk dua kubu, yaitu fraksi partai pendukung ambang batas presiden 20/25 persen atau sejalan dengan sikap pemerintah dan kubu yang 'ngotot' nol persen.

Komposisi dua kubu itu sebenarnya bukan hal baru, kecuali faktor PAN yang sebenarnya anggota koalisi partai pemerintah tetapi berseberangan dengan PDIP, Golkar, PPP, PKB, NasDem dan Hanura yang mendukung angka 20/25 persen.

Langkah PAN yang memilih mengikuti gerbong Gerindra, PKS dan Demokrat dengan opsi ketiadaan ambang batas presiden atau nol persen, tidak membuahkan hasil karena harus puas menerima kekalahan.

Terlepas klaim perdebatan asas konstitusional dalam isu ambang batas presiden ini, UU Pemilu justru secara tidak langsung memperlihatkan kepentingan jangka pendek partai dengan menghasilkan gambaran peta koalisi di 2019.

Secara sederhana, peta ini mungkin dapat melihat partai-partai yang mendukung Joko Widodo, Prabowo Subianto, atau bahkan partai yang sudah kadung percaya diri ingin mengusung calon presiden sendiri pada Pemilu 2019.

Sekali lagi, sebelum melihat lebih lanjut gambaran peta politik di 2019, perlu digarisbawahi bahwa tulisan ini tidak ingin masuk dalam perdebatan konstitusional mengenai ambang batas presiden yang kini tengah diajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi.

Pertarungan Jokowi-Prabowo berpeluang kembali terjadi dalam pemilu presiden 2019 mendatang. Pertarungan Jokowi-Prabowo berpeluang kembali terjadi dalam pemilu presiden 2019 mendatang. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Jokowi vs Prabowo Jilid II

Dengan angka ambang batas presiden 20/25 persen secara sederhana dapat ditafsirkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014.

Dalam arti lain, partai politik yang baru akan mengikuti Pemilu 2019 seperti Perindo, Idaman ataupun PSI, tidak dapat ikut mengusung calon presiden dan wakil presiden. Syarat ini serupa dengan yang diterapkan pada Pemilu 2014.

Sehingga, besar kemungkinan Pilpres 2019 berpeluang menghadirkan kembali nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Nama lain seperti Agus Harimurti Yudhoyono, Yusril Ihza Mahendra dan Hary Tanoesoedibjo bisa saja muncul dengan catatan ambang batas presiden yang baru ini dibatalkan dalam gugatan di MK.

Secara komposisi partai, kans pertarungan jilid II antara Jokowi dan Prabowo rasanya paling memungkinkan untuk kembali dihadirkan pada Pemilu 2019.

Tercatat, hanya PDIP dan PKB dari koalisi partai pendukung pemerintah yang belum mendeklarasikan diri mendukung Jokowi di Pilpres 2019.

Bagi PDIP, tentu tidak soal karena Jokowi merupakan kader partai sendiri.

Jika koalisi ini solid dan bertahan sampai waktu proses tahapan Pilpres yang dimulai pada Oktober 2018, dari suara PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem dan Hanura Jokowi sudah mengantongi dukungan 338 kursi atau lebih dari 20 persen kursi DPR dan atau 61,92 persen suara sah secara nasional.

Di satu sisi, jika Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat akhirnya berkoalisi, Prabowo yang sudah digaungkan di internal partainya akan mengantongi dukungan 222 kursi atau lebih 20 persen kursi DPR dan atau 36,38 persen suara sah nasional.

Agaknya mimpi Demokrat untuk memajukan Agus pun harus gigit jari dengan komposisi partai dan aturan ambang batas presiden saat ini.

Gerindra pun bergerak cepat dengan mengklaim bahwa Prabowo sudah mulai membangun komunikasi dengan mencocokan waktu Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono, untuk membicarakan Pilpres 2019.

Meski banyak pihak menyangsikan hubungan Prabowo dan SBY, ditambah keinginan Demokrat yang ingin Agus maju, arah koalisi empat partai ini berpeluang terbentuk.

Apalagi dengan romantisme Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, Demokrat -walaupun di tingkat daerah- yang ikut merapat ke Gerindra, PKS dan PAN dengan mendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dapat melibas koalisi partai pendukung pemerintah yang mengusung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Dengan gambaran peta koalisi di 2019 tersebut, maka kemungkinan peluang Jokowi melawan Prabowo Jilid kedua, begitu besar dan terbuka.

Walaupun demikian, perlu dicermati juga kemungkinan nama calon lain seperti Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang masuk bursa sebagai capres atau cawapres. Meski, Gatot sendiri sudah membantah ingin maju.

Jadi, kini kita tinggal mencermati apakah pertarungan Jokowi vs Prabowo akan kembali terulang di 2019? (stu)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Drama UU Pemilu dan Peluang Jokowi vs Prabowo Jilid II"

Post a Comment

Powered by Blogger.