Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, jumlah kotak suara yang masih bisa digunakan dapat bertambah karena pendataan tetap berlangsung hingga saat ini.
"Kalau mau dihitung asumsi kebutuhan Pemilu 2019 itu kan tiga juta kotak suara, sebetulnya bisa dihemat separuh kebutuhan logistik. Sudah disepakati pleno kemarin kalau (kotak suara) masih bisa dipakai, ya dipakai. Kalau yang sudah tidak bisa dipakai, kami produksi berdasarkan ketentuan dalam UU," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (1/8).
Dalam penjelasan pasal disebutkan, "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."
"Jadi bukan kita tidak menjalankan ketentuan UU, bukan kita mengabaikan, kita menjalankan dengan prinsip efektif dan efisien," kata Arief.
Menurut dia, penggunaan kotak suara transparan secara bertahap akan menghemat biaya penyelenggaraan pemilu. Selain itu, masa produksi logistik juga dapat menjadi lebih singkat.
Penyelenggara pemilu mengklaim sudah melakukan simulasi dengan membuat beberapa alternatif desain kotak suara yang mengandung unsur transparan. Namun, kajian atas desain-desain tersebut masih dilakukan KPU hingga saat ini.
"Desain pertama seperti kaleng kerupuk, yang salah satu sisinya ada kacanya. Desain kedua seperti kontainer plastik. Jadi dari seluruh sisi plastik, sehingga bisa terlihat. Lalu kombinasi, kotak yang ada sekarang dipakai tapi salah satu sisinya diganti transparan," bebernya. </span> (djm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU akan Gunakan 1,8 Juta Kotak Suara dari Pemilu 2014"
Post a Comment