"Nanti jadi. Katanya mau melaporkan ke pansus perihal beberapa pelanggaran ketika beliau menjalani proses perkara korupsi yang dituduhkan ke beliau," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8).
Perkara yang menimpa Syarifuddin terjadi pada 2011 silam. Dia dituduh menerima suap sebesar Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia. Pada 2012, Syarifuddin mendapatkan vonis empat tahun penjara atas tindakannya.
Syarifuddin kemudian mengajukan praperadilan atas penggeledahan yang dilakukan KPK di kediamannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai KPK menyalahi prosedur hukum dalam melakukan penggeledahan saat operasi tangkap tangan di kediamannya.
Sebab, beberapa harta kekayaan yang tidak terkait dengan kasusnya disita KPK, yaitu di antaranya sejumlah uang dengan kurs asing sekitar Rp2 miliar.
KPK kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi, kemenangan Syarifuddin dianulir. Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA lantas mengabulkan kasasi Syarifuddin.
Terima Ganti Rugi Rp100 juta
Syarifudin pada pukul 11.00 WIB siang tadi menyambangi PN Jakarta Selatan untuk menerima uang ganti rugi sebesar Rp100 juta atas perkaranya dari KPK.
"Tujuan kedatangan saya hari ini berkaitan dengan panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan yang biasa disebut eksekusi oleh PN Jakarta Selatan terhadap KPK yang telah kalah dalam gugatan perbuatan melawan hukum," kata Syarifuddin di PN Jakarta Selatan.
"KPK maunya konsinyasi menitipkan uang kepada PN Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada saya. Saya keberatan. Sehingga KPK tidak jadi membayar dengan alasan dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa," ujarnya.
Syarifuddin menolak konsinyasi lantaran itu berlaku dalam kasus ganti rugi untuk kepentingan pembangunan/umum. "Ini bukan kepentingan umum, tetapi gugatan perbuatan melawan hukum yang saya ajukan," kata dia.
Dengan demikian, Syarifuddin minta kepada PN Jakarta Selatan agar memanggil KPK untuk melaksanakan putusan. "Apakah secara sukarela eksekusi, kalau tidak mau eksekusi secara paksa dan itu kewenangan PN Jakarta Selatan. Itu tujuan saya hari ini," ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus KPK Bakal Terima Laporan Eks Hakim Syarifuddin"
Post a Comment