Search

Partai Bisa Sewa Ruangan untuk Penuhi Syarat Pemilu 2019

Partai politik disebut dapat meminjam atau menyewa ruangan untuk dijadikan kantor selama tahapan pemilu serentak 2019 berlangsung. Penyewaan ruang untuk menjadi kantor harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian yang diserahkan saat Parpol menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum.

"Kantor tetap itu pemaknaannya bukan kepemilikan, tetapi dimaknai bahwa ada basis kantor atau sekretariat yang menjadi ruang untuk wadah operasionalisasi partai," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Kantor KPU RI, Selasa (15/8).

"Kalau saya pengurus, punya rumah dan rumah saya besar nih, dipakai sekretariat juga boleh asal ada dokumen yang bisa memvalidasi itu," Titi menambahkan.

Syarat kantor tetap bagi setiap parpol yang ingin mendaftar pemilu serentak 2019 tertulis di Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Syarat itu telah ada sejak penyelenggaraan pemilu terakhir.

Titi berpendapat, setiap partai termasuk parpol peserta Pemilu 2014 harus membuktikan keberadaan kantornya tanpa harus memiliki gedung yang dimaksud.

Dengan kata lain setiap partai harus mengikuti verifikasi syarat keikutsertaan parpol dalam pemilu. Menurutnya, hal itu tak bisa diterapkan parsial. 

"Sebenarnya syarat itu (peserta pemilu) sangat berat, tapi memberlakukan syarat secara diskriminatif juga tidak benar," katanya.

Pendapat Titi soal verifikasi ini berbeda dengan PKPU yang menyebut verifikasi hanya berlaku bagi partai partai baru yang tidak ikut pemilu 2014.

Pada Pasal 6 ayat 2 Rancangan PKPU tentang Verifikasi Tertulis, peserta pemilu merupakan "partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu tahun 2014; partai yang mendaftar dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU."

Pasal itu merupakan terjemahan dari isi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Komisioner KPU RI Hasyim Ashari berkata, ada klausul pada UU Pemilu mengatur ihwal tidak diperlukannya verifikasi terhadap partai yang telah lolos pemeriksaan sebelumnya.

Walau tidak perlu diperiksa KPU, parpol peserta pemilu 2014 diwajibkan mendaftar jika hendak ikut pemilihan serentak 2019. Berkas-berkas persyaratan peserta harus diserahkan pengurus parpol ke penyelenggara pemilu.

Pendaftaran parpol untuk menjadi peserta pemilu 2019 direncanakan berlangsung 3-16 Oktober 2017. </span> (wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Partai Bisa Sewa Ruangan untuk Penuhi Syarat Pemilu 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.