"Kantor tetap itu pemaknaannya bukan kepemilikan, tetapi dimaknai bahwa ada basis kantor atau sekretariat yang menjadi ruang untuk wadah operasionalisasi partai," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Kantor KPU RI, Selasa (15/8).
"Kalau saya pengurus, punya rumah dan rumah saya besar nih, dipakai sekretariat juga boleh asal ada dokumen yang bisa memvalidasi itu," Titi menambahkan.
Syarat itu telah ada sejak penyelenggaraan pemilu terakhir.
Titi berpendapat, setiap partai termasuk parpol peserta Pemilu 2014 harus membuktikan keberadaan kantornya tanpa harus memiliki gedung yang dimaksud.
Dengan kata lain setiap partai harus mengikuti verifikasi syarat keikutsertaan parpol dalam pemilu. Menurutnya, hal itu tak bisa diterapkan parsial.
"Sebenarnya syarat itu (peserta pemilu) sangat berat, tapi memberlakukan syarat secara diskriminatif juga tidak benar," katanya.
Pada Pasal 6 ayat 2 Rancangan PKPU tentang Verifikasi Tertulis, peserta pemilu merupakan "partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu tahun 2014; partai yang mendaftar dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU."
Pasal itu merupakan terjemahan dari isi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Komisioner KPU RI Hasyim Ashari berkata, ada klausul pada UU Pemilu mengatur ihwal tidak diperlukannya verifikasi terhadap partai yang telah lolos pemeriksaan sebelumnya.
Pendaftaran parpol untuk menjadi peserta pemilu 2019 direncanakan berlangsung 3-16 Oktober 2017. </span> (wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Partai Bisa Sewa Ruangan untuk Penuhi Syarat Pemilu 2019"
Post a Comment