Search

Partai Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK Hari Ini

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan mendaftarkan uji materi atas Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi hari ini. 

'Meskipun [UU Pemilu] belum diberi nomor, Partai Idaman mulai mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu disebabkan keperluan mendesak agar MK dapat membuat putusan sebelum tahapan verifikasi partai politik oleh KPU dimulai,' demikian keterangan resmi Partai Idaman yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (9/8).

Adapun dalam uji materi tersebut, Rhoma akan meminta MK untuk menguji Pasal 173 ayat 1 dan 3 soal verifikasi partai politik peserta pemilu dan pasal 222 yang mengatur tentang pencalonan presiden.

Pasal 173 ayat 1 dan 3 itu dinilai diskriminatif karena parpol peserta pemilu 2014 tidak wajib diverifikasi KPU. Sementara parpol baru harus lulus verifikasi Komisi Pemilihan Umum, salah satunya soal keberadaan pengurus di daerah.

Partai Idaman menilai, seharusnya partai peserta Pemilu 2014 juga harus diverifikasi lantaran saat ini ada penambahan jumlah provinsi dan 11 kota/kabupaten.

Adapun pasal 222 yang digugat karena hasrat partai Idaman mencalonkan Rhoma sebagai presiden dalam pemilu 2019 dapat terganjal.

'Hal ini terjadi dikarenakan Pasal 222 UU a quo hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu tahun 2014. Seandainya pun Partai Idaman memiliki kursi dengan jumlah mayoritas pada pemilu tahun 2019 (melebihi 20% kursi DPR RI) tetap tidak bisa mengusung calon presiden sendiri'.

Selain Partai Idaman, ada pula pihak-pihak lain yang sudah terang-terangan mengungkap bakal melakukan uji materi atas UU Pemilu yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Juli lalu tersebut.

Pakar hukum tata negara yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra pada 25 Juli lalu menyatakan bakal menunggu UU tersebut mendapat nomor dan masuk ke dalam lembar negara untuk menggugatnya di MK.

Yusril menilai ambang batas presiden (Presidential Threshold) 20/25 persen yang masuk dalam UU Pemilu itu akan menghambat proses pencalonan presiden dari partainya. Menurutnya, ketentuan itu tak hanya menghambat dirinya tapi juga calon dari partai lain. Di sisi lain, Yusril juga khawatir ketentuan soal ambang batas itu akan memunculkan calon presiden tunggal.

Partai Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK Hari IniKetua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
"Setiap parpol mestinya punya hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden. Dengan ketentuan ambang batas ini tentu akan mengambat proses demokrasi di Indonesia," ujar Yusril pada 25 Juli 2017.

Rapat paripurna DPR RI yang digelar pada 20 hingga berakhir pada 21 Juli 2017 dini hari itu mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang. Namun, pengesahan secara aklamasi itu diwarnai aksi walk out empat fraksi yakni Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra. Keempat fraksi itu memilih walk out karena menolak opsi voting dalam menentukan paket krusial yang masuk ke dalam UU Pemilu.

Partai Demokrat pun telah bergerak hendak mendaftarkan uji materi atas UU tersebut ke MK. Itu diawali dari upaya konsultasi Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan ke gedung MK pada 2 Agustus lalu. Namun, niat konsultasi Hinca itu ditolak pihak MK.

"MK tidak bisa (menerima konsultasi) karena secara institusi memang tidak boleh. Baik yang menerima humas atau bagian MK lainnya itu juga tidak boleh," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono pada hari ketika Hinca datang ke gedung MK. </span> (kid)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Partai Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK Hari Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.