Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, mengatakan keputusan itu diambil setelah Fadli memberi klarifikasi perihal surat tersebut kepada pengurus partai.
"Yang dimaksud Fadli hanya meneruskan surat dari Pak Novanto tentang permintaan, dan seterusnya, dan seterusnya. Dia merasa tidak melakukan intervensi apapun," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/9).
|
"Kami menerima jawaban-jawaban itu bahwa itu tugas rutin, tidak mengintervensi hukum dan dia bagian dari komitmen partai memperkuat KPK terhadap korupsi," kata Muzani.
Namun, Muzani meminta agar Fadli mengklarifikasi hal tersebut kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
Kecewa pada Berita yang Menyebar
Di sisi lain, Fadli Zon mengungkapkan kekecewaannya atas pemberitaan terkait surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto kepada KPK.
Menurut Wakil Ketua DPR itu, berita yang beredar dibuat tanpa melihat langsung isi surat yang disebut meminta penundaan Setya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Banyak orang berkomentar tentang surat (Setnov), tapi tidak pernah baca suratnya. Sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita berita hoaks," klaim Fadli.
Fadli menuturkan, media seharusnya lebih bertanggungjawab dalam menyampaikan berita tersebut. Salah satunya, kata politikus Gerindra tersebut, adalah dengan melihat langsung isi surat tersebut. Hal itu, ujarnya, dianggap perlu untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman atas surat tersebut.
|
Fadli menjelaskan surat yang diberikan kepada KPK merupakan surat aspirasi Setnov kepada DPR selaku masyarakat. Surat itu ditindaklanjuti olehnya sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam).
Dalam surat itu pula, Fadli mengaku hanya menindaklanjuti tanpa sama sekali memberi pendapat.
“Tidak pernah saya meminta menunda. Jadi dilihat dulu apa isinya, tidak ada permintaan penundaan terhadap KPK,” ujar Fadli.
Lebih lanjut, anggota legislatif yang berasal dari daerah pemilihan di Jawa Barat itu mengaku, tindak lanjut atas setiap surat aspirasi yang diterimanya juga tidak perlu diketahui pimpinan lain di DPR. Ia mengatakan surat aspirasi hanya diketahui sejumlah komisi terkait yang diminta untuk mendalami is surat tersebut.
“Memang tidak perlu diketahui karena ada bidang masing-masing. Saya tidak tahu surat yang disampaikan ke Pak Fahri [Hamzah], Pak Agus [Hermanto], atau Pak Taufik [Kurniawan. Saya tidak tahu karena ada bidangnya,” ujar Fadli.
Aduan ke MKD Salah AlamatMenanggapi aduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama dirinya, Fadli menegaskan itu salah alamat. Pasalnya, ia hanya menindaklanjuti surat aspirasi yang diterimanya.
Fadli mengklaim, sebagai pimpinan DPR dirinya tidak boleh diskriminasi dalam menindaklanjuti sebuah aspirasi.
“Dalam persoalan menyampaikan aspirasi masyarakat Saya tidak boleh diskriminatif. Siapapun mau menyampaikan aspirasi ya kita teruskan,” ujar Fadli.
Lebih dari itu, Fadli menegaskan, memiliki komitmen seperti MAKI untuk memberantas korupsi dan mendukung KPK. Fadli menegaskan itu seraya membanggakan jabatan yang juga dipegang dirinya sebagai Presiden Global Conference of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), juga tak ikutnya fraksi Gerindra dalam Pansus Angket atas KPK. </span> (kid)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerindra Tak Beri Sanksi Fadli Zon Terkait Surat Setnov"
Post a Comment