Menurutnya, langkah Fadli tidak menyalahi etik sebagai pimpinan maupun anggota dewan.
Fadli dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena menandatangani surat tersebut.
Menurut Boyamin, surat yang meminta penundaan pemeriksaan Setya setelah proses praperadilan, harusnya tidak perlu dikirim melalui lembaga Kesekretariatan Jenderal DPR. MAKI menilai ada upaya intervensi dari surat itu terkait kasus yang menjerat Setya.
"Enggak (menyalahi etik), itu kan cuma meneruskan surat saja," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/9).
Surat aspirasi itu dijelaskannya, masuk ke meja Sekretariat Jenderal DPR sebelum dipilah untuk diteruskan kepada pimpinan dewan sesuai dengan masing-masing bidang. Setelah ditandatangani pimpinan dewan sesuai bidang dari surat tersebut, pihak Setjen DPR kemudian mengirim sesuai tujuan.
Dengan demikian, kata Fahri, untuk surat aspirasi, pimpinan dewan lain tidak perlu mengetahuinya. Apalagi, sifatnya itu hanya meneruskan saja.
"Kekuatan surat itu apa? tidak ada, itu cuma meneruskan. Ada orang bilang begini lho, ada orang minta begini lho, ada orang mengusulkan begini," ujarnya.
Fahri menambahkan, semua orang berhak mengirim surat aspirasi ke DPR untuk diteruskan ke lembaga yang dituju.
"Jangankan tersangka, itu guru nelayan apa siapapun boleh punya aspirasi dan diteruskan oleh DPR," katanya.
"Dalam persoalan menyampaikan aspirasi masyarakat Saya tidak boleh diskriminatif. Siapapun mau menyampaikan aspirasi kita teruskan," ujar Fadli.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri Bela Fadli soal Surat Setya Novanto ke KPK"
Post a Comment